Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah 15 Kali Cabuli Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur

Kompas.com - 23/10/2019, 19:55 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


KOTA BARU, KOMPAS.com - Seorang ayah di Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan (Kalsel), tega mencabuli anak tirinya sendiri.

Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku berinisial SS terhadap korban MH yang masih di bawah umur sebanyak 15 kali sejak tahun 2018.

Kapolsek Kelumpang Hulu, Ipda Rifandy P Putra, mengatakan, SS awalnya tergiur dengan anaknya yang sering memakai celana pendek jika sedang berada di rumah.

"Jadi, tersangka ini awalnya tergiur terhadap korban karena tersangka ini bernafsu melihat korban sering memakai celana pendek jika di rumah," ujar Rifandi, Rabu (23/10/2019).

Baca juga: 4 Fakta Kasus Pencabulan 7 Bocah Perempuan oleh Guru Ngaji

Rifandy mengatakan, MH juga kerap diancam jika tak melayani nafsu bejat ayahnya sehingga korban tak berani melapor kepada ibu maupun kakaknya.

"Kalau dari hasil interogasi kami, korban ini diancam sampai tidak berani melapor," tambah Rifandy.

Kasus ini terungkap setelah SS kedapatan langsung oleh kakak korban saat hendak memukul korban.

Karena kedapatan memukul korban, sang kakak kemudian curiga dan menanyakan sebab korban dipukul oleh ayah tiri mereka.

Setelah didesak, korban akhirnya mengaku jika SS sering mencabulinya.

"Si kakak yang melapor setelah tersangka kepergok memukuli korban, dari situ korban bercerita kepada kakaknya," ucap Rifandy.

Mengetahui dilaporkan oleh anaknya, SS kemudian kabur meninggalkan rumah.

Baca juga: Ancam Akan Bunuh, Ayah Cabuli Putri Kandung Usia 14 Tahun

Tak sampai sehari, SS menyerahkan diri diantar oleh rekannya karena sudah merasa tak tahan dikejar oleh polisi.

"Setelah memukul korban dan kedapatan oleh kakaknya, tersangka langsung kabur, tapi tak sampai sehari kemudian tersangka menyerahkan diri di antar oleh rekannya," ujar Rifandy.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Kelumpang Hulu.

Tersangka diancam Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com