MEDAN, KOMPAS.com - Doni Andika alias Doni melompat ke rawa-rawa sebelum ditangkap polisi di Titi I Sicanang, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Rabu (23/10/2019).
Dia ditangkap Polsek Belawan karena aksinya mencuri sepeda motor di kantor gudang Sarwo Gabion Belawan, Senin (2/9/2019) lalu.
Pengejaran terhadap Doni berdasarkan laporan polisi nomor: LP/146/IX/2019/Su/Pel-Blw/Polsek-Belawan tanggal 03 September 2019.
Baca juga: Polisi Bandung Tangkap Pencuri Motor dengan Modus Tukar Pelat Nomor
Pelaku diketahui atas nama Doni Andika Tarigan alias Doni Coy (29), warga Kampung Kolam Belawan, Lingkungan 9, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan.
Informasi yang dihimpun, pada saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat BK 2148 AFE di depan kantor Gudang Sarwo Gabion Belawan. Saat akan pulang bekerja, sepeda motor tersebut tidak ada lagi.
Kapolsek Medan Belawan Kompol Syarifudin Tama melalui Kanit Reskrim Iptu Reza mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban Pedri yang kehilangan motor pada, Senin (2/9/2019) lalu.
"Saat itu, korban hendak bekerja dan memarkirkan di gudang Gudang Sarwo Gabion Belawan. Saat pulang dari laut, keesokan harinya korban tidak mendapati lagi motornya di lokasi," kata Reza, Rabu (23/10/2019).
Korban langsung melaporkan ke pimpinan gudang. Dari hasil rekaman CCTV pelaku Doni yang membawa kabur motor.
Korban sempat mencari motornya di kediaman pelaku. Namun pelaku sudah kabur.
Baca juga: Asyik Isap Sabu, Spesialis Pencuri Motor Diciduk Polisi di Jombang
Dari pemeriksaan saksi, pelaku bersembunyi di lantai 2 barak penginapan Tambunan Titi 1, Sicanang Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.
"Pelaku sempat mencoba kabur saat hendak ditangkap, dengan melompat ke rawa-rawa. Namun, tim dengan sigap menangkap pelaku," kata dia.
Saat ini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan di Polsek Medan Belawan.
Menurut pelaku, sepeda motor dijual kepada Iwan warga Belawan sebesar Rp 1,2 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.