Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangkut Jaring Nelayan, Dua Ekor Dugong Mati di Laut Kepulauan Kei

Kompas.com - 23/10/2019, 17:34 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Dua ekor dugong ditemukan mati tersangkut jaring nelayan di perairan Kepulauan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.

Dua hewan mamalia dengan panjang 260 sentimeter dan 207 sentimeter itu ditemukan pertama kali oleh seorang nelayan bernama Amus Rumheng, saat hendak mengangkat jaring di laut tersebut, Senin (21/10/2019).

Kepala Resor KSDA Tual Justinus Yoppi Jamlean mengatakan, dua dugong itu mati dengan kondisi terluka di bagian tubuh dan ekor karena tersangkut jaring.

Menurut Justinus, nelayan yang menemukan dua dugong tersebut sebelumnya mengira kalau hewan mamalia itu masih hidup, sehingga ia langsung meminta bantuan warga lainnya untuk menolong dua dugong tersebut.

Baca juga: 2 Ekor Dugong Ditemukan Mati Terdampar di Tanjungpinang

“Dua ekor dugong itu langsung dibawa nelayan itu ke kepesisir Ur Pulau dan meminta bantuan untuk melaporkan kejadian pada instansi terkait agar peristiwa ini ditindaklanjuti. Karena dia pikir hewan ini masih hidup, sudah dilepas. Tetapi sayangnya sudah mati,” kata Justinus, dalam dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (23/10/2019).

Justinus menyebut, setelah laporan diterima, dia bersama petugas Pangkalan PSDKP Tual, Dinas Perikanan Maluku Tenggara dan WWF-Indonesia, langsung menuju lokasi kejadian.

Setiba di lokasi, tim melakukan proses pengambilan data morfometri dugong, wawancara kronologi kejadian selanjutnya mengubur bangkai digong.

“Dua dugong tersebut merupakan induk betina dan anak jantan dengan ukuran masing-masing panjang moncong ke lekukan pada pangkal ekor 260 cm dan 207 cm, kedua dugong sudah dikubur,” tutur dia.

Dia menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Hayati beserta ekosistemnya, dugong termasuk satwa yang dilindungi.

Olehnya itu, ia meminta apabila masyarakat menemukan dugong agar dapat dilepaskan ke habitatnya.

“Menangkap maupun membunuh jenis satwa tersebut maka akan dikenai sanksi penjara selama lima tahun dan membayar denda sebesar Rp 100 Juta,” kata dia.

Project Executant WWF Indonesia–Inner Banda Arc Sub-seascape, Andreas Hero Ohoiulun mengungkapkan, perairan Kepulauan Kei adalah rumah yang kaya akan aneka ragam spesies laut yang indah termasuk spesies laut yang langka dan dilindungi seperti penyu, paus, lumba-lumba, dugong dan lainnya.

Baca juga: Terdampar di Pulau Seram, Dugong Dipotong-potong dan Dibagikan ke Warga

Dia menyebut, keberadaan spesies langka dan dilindungi di Kepulauan Kei menjadi potensi untuk meningkatkan pengembangan sektor pariwisata bahari.

Oleh karena itu, perlu peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya keberadaan dan kelestarian terhadap spesies-spesies langka yang dilindungi.

“Ini memerlukan kerja sama dan kepedulian semua pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan organisasi peduli lingkungan lainnya,” ujar dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com