KEBUMEN, KOMPAS.com - Pelarian MA (47), warga Desa Karanggadung, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, akhirnya berakhir setelah ditangkap anggota Satuan Reserse Polres Kebumen.
Tersangka ditangkap, Senin (14/10/2019) lalu karena diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan kepada wisatawan Pantai Petanahan, Kebumen.
Aksi tersebut dilakukan tersangka bersama tiga rekannya pada tahun 2015 silam.
Baca juga: Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Irigasi di Kebumen
"Korban dipaksa dimintai sejumlah uang. Untuk memuluskan aksinya, tersangka mengancam para korban menggunakan senjata tajam jenis sabit," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, melalui keterangan tertulis, Rabu (23/10/2019).
Rudy menuturkan, tersangka bersama tiga rekannya, TR, SU dan ST, mendatangi korban Nursaid (32) dan Zakia (18) saat berekreasi.
Para tersangka kemudian mengancam akan menyakiti korban jika tidak menyerahkan uang.
Rudy mengatakan, karena ketakutan, korban akhirnya menyerahkan uang kepada tersangka sebanyak Rp 400.000.
Baca juga: Viral, Sejoli di Kebumen Gelar Upacara HUT RI pada Hari Pernikahannya
Menurut Rudy, MA merupakan tersangka ketiga yang berhasil diamankan. Dua tersangka berinisial TR dan SU sudah diamankan dan menjalani masa hukuman.
Sedangkan tersangka ST hingga saat ini masih daftar pencarian orang (DPO).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.