JAYAPURA, KOMPAS.com - Sejak Selasa (22/10/2019), jumlah tersangka kerusuhan Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, dari sebelumnya 14 orang telah bertambah menjadi 19 orang.
Dari jumlah tersebut, hampir setengahnya berstatus sebagai mahasiswa.
"Wamena sampai dengan kemarin tersangkanya sudah bertambah jadi 19 orang. Yang saya prihatin, delapan orang ternyata mahasiswa," ujar Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw, di Jayapura, Rabu (23/10/2019).
Baca juga: Bupati Madiun Jamin Anak-anak Pengungsi Wamena Tak Putus Sekolah
Namun kepolisian ingin memastikan apakah para tersangka tersebut betul-betul masih sebagai mahasiswa aktif atau tidak.
"Jadi kami sedang coba pilah-pilahkan status mahasiswanya seperti apa. Apakah dia betul sebagai mahasiswa, atau dia bekas mahasiswa, atau sebagai mahasiswa drop out, jadi labeling saja yang dia pakai," kata Waterpauw.
Ia menyayangkan tindakan anarkistis yang dilakukan para tersangka karena mereka tergolong masih berusia muda.
"Karena jujur saja tindakan mereka cukup keras dan sangat tidak manusiawi," katanya.
Kerusuhan Wamena terjadi pada 23 September 2019. Akibat kejadian tersebut, 33 orang tewas dan puluhan orang terluka.
Baca juga: Pelaku Penikaman Buruh Bangunan di Wamena Ditangkap Saat Sedang Tidur
Hingga kini sudah 19 orang ditetapkan sebagai tersangka, dan dua orang masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.