Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Dana Hibah, Ketua DPRD Sumsel Diperiksa Kejagung

Kompas.com - 22/10/2019, 20:50 WIB
Aji YK Putra,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan RA Anita Noeringhati diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi pencairan dana hibah tahun anggaran 2013 sebesar Rp 2,1 triliun.

Pemeriksaan itu berlangsung di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Selasa (22/10/2019).

Selain Anita, mantan dua anggota DPRD Sumsel periode 2009-2014 yakni Rosidi dan Sakim juga datang untuk dimintai keterangan oleh penyidik dari Kejagung.

Usai menjalani pemeriksaan, Anita mengaku mendapat sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik seputar kasus tersebut. 

Baca juga: Giliran Emak-emak Geruduk Kantor DPRD Sumsel Tolak RUU PKS

Menurut Anita, pada tahun 2013 itu ia menjabat sebagai Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel dan kapasitasnya sebagai anggota dewan mendapatkan dana aspirasi.

"Keterangan saya tetap sama seperti pemeriksaan 20 Oktober 2016. Alhamdulillah, tadi saya bisa membuktikan semua, kebetulan data saya lengkap,” kata Anita, usai diperiksa.

Sementara, Rosidi dan Sakim mantan dua anggota DPRD irit bicara soal pemeriksaan tersebut.

Keduanya kompak mengaku hanya diperiksa untuk dimintai keterangan tambahan soal dana hibah.

“Hanya tambahan pemeriksaan soal dana hibah 2013 “ujar Rosidi.

"Masih soal yang lama (dana hibah),” timpal Sakim.

Untuk diketahui, kasus dana hibah itu sempat menyeret nama mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Ia pun sempat diperiksa oleh penyidik pada Rabu 14 Agustus 2019.

Kasus dugaan korupsi itu berawal pada tahun anggaran 2013 pemerintah provinsi menganggarkan dana hibah di dalam APBD Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 2,1 triliun.

Baca juga: Santri yang Tewas di Sumsel Alami Kaki Patah dan Tempurung Kepala Retak

Dari jumlah tersebut, yang terealisasi sebesar Rp 2 triliun disalurkan untuk 2.461 penerima yang terdiri atas lembaga swasta/instansi vertikal, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, organisasi wartawan, dan kelompok masyarakat melalui aspirasi DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Penganggaran dan penyaluran dana hibah itu dilakukan dengan tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.

Akibatnya, keuangan negara merugi senilai Rp 21 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com