Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teman Wanita Ikut Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Nasabah BNI Ambon

Kompas.com - 22/10/2019, 19:43 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Khairina

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com-Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penggelapan dana nasabah senilai Rp 58, 9 miliar di kantor cabang utama (KCU) BNI Ambon.

Selain FY alias Faradiba yang diduga sebagai pelaku utama, seorang perempuan berinisial SP alias Soraya juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Keduanya ikut dihadirkan bersama barang bukti hasil kejahatannya saat gelar perkara dan barang bukti di aula Polda Maluku, Selasa sore (22/10/2019).

Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Firman Nainggolan mengungkapkan, SP ikut ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di kantor Ditkrimsus Polda Maluku pada Minggu (20/10/2019) pagi.

“Jadi dari hasil pemeriksaan yang dilakukan keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Firman.

Baca juga: Tersangka Penggelapan Dana Nasabah BNI Ambon Juga Dijerat Pencucian Uang

Firman menjelaskan, penangkapan terhadap dua tersangka berlangsung di sebuah rumah di kawasan perumahan elit Citraland di Lateri Ambon.

Saat penangkapan itu, Faradiba dan Soraya sedang bersama seorang pria berinisial DN.

DN sendiri ikut dibawa ke kantor Ditkrimsus untuk menjalani pemeriksaan, namun statusnya hingga kini masih sebagai saksi dalam kasus itu.

“Kita dapat informasi kalau tersangka ini ke suatu tempat kita lalu bergerak menuju Citraland dan kita lihat ada dua ornag perempuan yangs empat keluar dari rumah, kita cek di foto dan kita pastikan bahwa itu terduga, kita langsung datangi rumah itu dan saat itu kedua tesangka ada bersama seorang pria,” ujarnya.

Firman membeberkan, Soraya sendiri memiliki hubungan sangat dekat dengan tersangka Faradiba, sebab Faradiba telah menggangap Soraya sebagai anak angkatnya.

Adapun kejahatan yang turut dilakukan oleh Soraya yakni membuat rekening untuk menampung hasil kejahatan yang dilalukan Faradiba.

Baca juga: Fakta Baru Penggelapan Dana Nasabah BNI Ambon, Amankan 3 Buah Ponsel hingga FY Ditetapkan Tersangka

 Selain itu, Soraya juga ikut berperan sebagai operator lapangan untuk mencairkan dana yang selajutnya akan digelapkan serta membantu Fardiba meyakinkan para nasabah untuk menyimpan uangnya pada terangka.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penggelapan dana nasabah BNI Cabang Ambon dilaporkan ke SPKT Polda Maluku apda 8 Oktober 2019 lalu.

Adapun pihak yang terlapor yakni FY yang juga Wakil Kepala BNI Cabang Ambon.

Kasus tersebut dilaporkan pihak BNI setelah dalam hasil investigasi internal ditemukan adanya investasi tidak wajar yang dilakukan FY.

Pihak BNI pun menyebut jika FY terlibat dalam sindikat investasi tidak wajar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com