Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Status di Facebook, Pria di Bali Tusuk Istrinya

Kompas.com - 22/10/2019, 12:03 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Farid Assifa

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - I Ketut Gede Ariasta (23) tega menusuk istrinya, Ni Gusti Ayu Sriasih (23) yang sudah pisah ranjang dalam lima bulan terakhir pada Kamis (17/10/2019) dini hari.

Penyebabnya adalah pelaku tersinggung setelah korban mengunggah status di Facebook.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar, AKP Josina Lambiombir mengatakan, status tersebut berbunyi, "di mana-mana kalau sudah janda pasti bening lagi. Karena lebih fokus ngurus badan tanpa ngurus anak. Pada saat jadi istri jadi dekil, kisut dan kusut karena suami ga ngasih uang dan waktu luang untuk ngurus dirinya sendiri."

Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Tusuk Mata 4 Kucing dengan Kayu di Pontianak

Tulisan tersebut rupanya membuat pelaku tersinggung. Ia kemudian mendatangi indekos korban di Jalan Gunung Sanghyang Nomor 124, Denpasar, Bali.

Pelaku mendobrak pintu kamar kos dan bertengkar dengan korban.

Pria asal Karangasem ini lantas naik pitam dan mengeluarkan pisau belati dari dalam tasnya. Korban lalu ditusuk sebanyak dua kali.

Setalah itu pelaku pergi dan korban dibantu oleh tetangganya dibawa ke Rumah Sakit Sanglah, Denpasar.

"Tersinggung dan pelaku marah, lalu mendatangi tempat korban pada pukul 01.20 Wita. Marah bertengkar dan menusuk korban," kata Josiana di Mapolresta Denpasar, Selasa (22/10/2019) siang.

Akibat kejadian tersebut, korban hingga kini masih kritis di rumah sakit. Ia mengalami luka tusuk di pinggang dan rusuk sebelah kanan.

Pelaku kemudian ditangkap oleh kepolisian di rumahnya, Karangasem, pada hari yang sama pukul 16.00 Wita.

Baca juga: Cemburu, Alasan Suami di Denpasar Tusuk Istri yang Nikah Siri dengan Pria Lain

Josiana menambahkan, pelaku dan korban sudah menikah sejak Juni 2015 dan dikaruniai dua anak. Kemudian pada Juni 2019, kedunya memutuskan berpisah. Alasannya, sang suami kerap memukuli korban.

"Secara adat sudah pisah tapi secara hukum belum cerai," kata Josiana.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (23) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Ancamannya yakni 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com