Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita di Balik Kedatangan Bupati Minahasa Selatan ke Istana, Tak Diundang Jokowi hingga Pernah Diperiksa KPK

Kompas.com - 21/10/2019, 16:46 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Kedatangan Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Tetty Paruntu (52) ke Istana ternyata tanpa undangan dari Presiden Jokowi.

Tetty Paruntu datang ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2019). Ia datang bertepatan dengan rencana Jokowi mengumumkan kabinet barunya.

Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Mahmudin mengatakan bahwa Tetty Paruntu tak diundang oleh Presiden.

"Tidak diundang," ucap Bey.

Baca juga: Ke Istana Berkemeja Putih, Bupati Minahasa Selatan Tak Diundang Jokowi

Menurutnya Tetty datang ke Istana karena diusulkan Partai Golkar sebagai menteri.

"Tadi ada Ibu Tetty usul dari partai Golkar. Beliau bertemu Pak Airlangga," kata Bey kepada wartawan, Senin siang.

Bey menjelaskan setelah bertemu dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Tetty langsung meninggalkan Istana.

Kepergian Tetty tak terpantau keluar lewat pintu tempat media menunggu.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto tak menjelaskan secara detail kedatangan Tetty ke Istana dan kenapa kadernya tak ikut bertemu Presiden.

"Ya tentu karena beliau sebagai bupati banyak hal yang dibahas. Tetapi juga belum tentu dengan Pak Presiden," kata Airlangga.

Baca juga: Bupati Minahasa Selatan yang Dipanggil ke Istana Pernah Diperiksa KPK

 

Pernah diperiksa KPK

Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu ikut mendatangi Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2019) pagi. KOMPAS.com/Ihsanuddin Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu ikut mendatangi Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2019) pagi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, KPK memeriksa Tetty sebagai saksi dalam kasus yang menjerat politikus Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso.

"Saat itu kami menelusuri dugaan sumber gratifikasi yang diberikan pada anggota DPR, Bowo Sidik, terkait revitalisasi pasar di Minahasa Selatan," kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin siang.

Febri menuturkan, Tetty telah diperiksa dalam penyidikan dan persidangan kasus tersebut.

Hingga kini proses persidangan itu terus berlanjut. Dalam pengembangan kasus itu, KPK baru saja menetapkan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono.

"Terkait pemberi gratifikasi belum ada tersangka baru, nanti kami perlu cermati dulu fakta yang muncul di persidangan," ujar Febri.

Baca juga: Saksi Mengaku Dititipi Amplop untuk Bowo Sidik dari Bupati Minahasa Selatan

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com