YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, menggugat atas pencabutan izin mendirikan bangunan gereja oleh Bupati Bantul Suharsono dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Bantul.
Gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Senin (21/10/2019).
Gugatan ditujukan terkait Surat Keputusan Bupati Bantul Nomor 345 Tahun 2019 tentang Pembatalan Penetapan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Sedayu sebagai Rumah Ibadat yang Mendapatkan Fasilitas Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat.
SK tersebut dikeluarkan pada Jumat (26/7/2019).
Baca juga: Pastoran Gereja Santo Yosep Purwokerto Terbakar
Pengabdi Bantuan Hukum di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Budi Hermawan, mengatakan, hari ini pihaknya resmi mendaftarkan gugatan atas pencabutan izin tersebut.
Namun, dalam berkas gugatan kurang lengkap.
Kliennya yakni pemilik sekaligus pendeta GPdI Imanuel, Tigor Yunus Sitorus merasa janggal dengan penerbitan pencabutan izin.
Bupati Bantul dianggap melanggar Undang-undang (UU) Administrasi Publik yaitu pemberian sanksi harus alternatif atau berjenjang, yakni harus ada tahapan mulai peringatan, pencabutan, pembekuan, hingga pembongkaran.
Namun, surat yang terbit langsung soal pencabutan.
"Ini langsung disanksi berat, tak melewati proses peringatan," ujar Budi di PTUN, Senin
IMB gereja dicabut karena bangunan tidak mencirikan rumah ibadat.
Padahal, menurut dia, tidak ada aturan yang mengharuskan bangunan menganut ciri-ciri rumah ibadat. Gereja yang dipermasalahkan itu sejak 1997.