LAMPUNG, KOMPAS.com – Tim Densus 88 Antiteror menggeledah indekos yang disewa terduga teroris berinisial SRF, di Gang Waway, Kelurahan Pelita, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung, Senin (21/10/2019).
Dari penggeledahan petugas menemukan tiga bungkus bubuk berwarna kuning dari kamar indekos SRF.
Kepolisian meminta agar masyarakat yang menyaksikan penggeledahan untuk tidak merokok. Namun, tidak ada penjelasan pasti kenapa hal itu dilarang.
SRF adalah satu dari empat terduga teroris yang ditangkap di Bandar Lampung pada Senin (14/10/2019) pekan lalu di Jalan Antasari.
Terduga teroris ini diduga terlibat jaringan SA yang menusuk Menko Polhukam Wiranto di Banten beberapa waktu lalu.
Baca juga: Pengakuan Rekan Kerja: Sebelum Ditangkap, Terduga Teroris R Tidak Fokus Bekerja
Dari pantauan Kompas.com, situasi penggeledahan indekos sempat tegang saat Tim Densus dan Tim Gegana Brimob Polda Lampung membawa keluar tiga bungkus plastik transparan yang berisi bubuk itu.
Salah satu anggota Tim Gegana Brimob Polda Lampung meminta kepada seluruh warga dan wartawan yang ada di lokasi untuk mematikan dan tidak menyalakan rokok.
Barang bukti itu lalu dibawa ke dalam mobil untuk disita dan diselidiki.
Belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai penggeledahan ini. Beberapa personel kepolisian yang ditanya pun menolak memberikan statment.
Diberitakan sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror telah menangkap lima orang terduga teroris di Bandar Lampung pada Minggu (13/10/2019) hingga Senin (14/10/2019).