Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan ASN Pemkot Padang yang Terjaring OTT sebagai Tersangka

Kompas.com - 19/10/2019, 14:36 WIB
Perdana Putra,
Krisiandi

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Setelah melakukan pemeriksaan intensif, polisi menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, JN (54), dan pemberi suap IZ (63) sebagai tersangka.

JN dan IZ terjaring OTT yang dilakukan Tim Saber Pungli Sumbar di depan kompleks perkantoran Balai Kota Padang, Jalan M Yamin, Padang, Jumat (18/10/2019).

"Hari ini keduanya sudah kita tetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Kapolresta Padang Kombes Yulmar Try Himawan kepada Kompas.com, Sabtu (19/10/2019).

Baca juga: 5 Tahun Jadi Mendagri, Tjahjo Sedih Banyak Kepala Daerah Kena OTT KPK

Yulmar menyebutkan kedua tersangka dijerat Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Menurut Yulmar, operasi tangkap tangan yang dilakukan berawal dari laporan masyarakat tentang sulitnya mengurus Biaya Perolehan Hak atas Tanah Bangunan (BPHTB).

"Dari laporan masyarakat itu, kita lakukan penyelidikan sejak satu bulan terakhir hingga terjadi OTT," kata Yulmar.

Selain dua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa uang sebesar Rp 33.590.000, dokumen pengurusan BPHTB, dan mobil Fortuner milik tersangka.

Sebelumnya diberitakan, JN dan IZ ditangkap di depan Kompleks Perkantoran Balai Kota Padang, Jalan M Yamin Padang, Jumat, sekitar pukul 12.00 WIB. 

Baca juga: ASN Pemkot Padang Terjaring OTT Saber Pungli Terkait Pengurusan BPHTB

Informasi tersebut dibenarkan Ketua Tim Saber Pungli Sumbar Kombes Rahmadi. 

Rahmadi menyebutkan JN merupakan ASN yang bekerja di Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang dan IZ merupakan pihak swasta yang akan mengurus BPHTB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com