Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria 60 Tahun Ini Diduga Cabuli Gadis 17 Tahun

Kompas.com - 18/10/2019, 15:10 WIB
Hamzah Arfah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - MH (60), warga Kecamatan Brondong, Lamongan, Jawa Timur, dilaporkan oleh tetangganya sendiri SA kepada pihak kepolisian Lamongan, atas dugaan pencabulan terhadap S (17), yang tak lain merupakan anak perempuan SA.

Atas laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian memanggil MH, untuk dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan terkait tuduhan tersebut.

"Ada laporan yang masuk, sementara kami lakukan pendalaman terkait laporan tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, saat dihubungi, Jumat (18/10/2019).

Baca juga: Guru Les Vokal yang Cabuli Siswi SMP hingga Hamil Mengaku Khilaf

Tindakan bejat tersebut terungkap, setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ayahnya. S mengaku dirinya sudah dua kali dicabuli oleh MH.

"Dari pengakuan korban, setidaknya dua kali dirinya dicabuli oleh pelaku," ucap Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan, Aiptu Sunaryo.

Pertama kali di kandang sapi pada sekitaran tahun 2011, kemudian di rumah pelaku pada tahun 2014. Dalam rentang saat kejadian, kebetulan ibu korban sedang bekerja di Malaysia.

"Kemarin mau (dicabuli) lagi, namun korban berhasil kabur dan menceritakan kejadian yang sudah dialami kepada bapaknya. Tidak terima perbuatan itu, mereka kemudian melaporkan kejadian yang dialami kepada kami," ujar dia.

Baca juga: Fakta Guru Silat Cabuli 5 Murid sejak 2016, Modus Pijat Peregangan Otot hingga Dijerat UU Perlindungan Anak

Pelaku terancam Undang-Undang Perlindungan Anak, bila nantinya terbukti melakukan pencabulan.

Pasal 1 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com