Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rugikan Negara 2 Miliar, Mantan Kadis Peternakan Blora Menangis Ditahan

Kompas.com - 17/10/2019, 19:28 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan mantan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora, Wahyu Agustini, atas kasus dugaan korupsi program Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab) tahun 2017.

Tangis Wahyu yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Blora itu pecah saat diperiksa hingga digelandang ke mobil tahanan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, I Ketut Sumedana, membenarkan, perihal penahanan Wahyu atas dugaan penyelewengan anggaran program Upsus Siwab.

Menurut dia, sebelum dilakukan penahanan, Wahyu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diperiksa selama kurang lebih lima jam.

Baca juga: Potong Dana Inseminasi Buatan, Mantan Kepala Dinas Peternakan Jadi Tersangka

"Kami cecar 30 pertanyaan. Tersangka menangis. Iya, kemarin kami tahan tersangka usai diperiksa selama lima jam," terang Ketut, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/10/2019).

Ketut mengatakan, penahanan tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Terlebih, dari hasil pemeriksaan medis menyatakan jika kondisi kesehatan tersangka baik-baik saja.

"Kami tahan di Lapas Kelas II Wanita Semarang maksimal hingga 30 November atau 20 hari, sebelum masuk ke tahap dua,"  kata Ketut.

Rugikan Negara Rp 2 miliar

Dari hasil serangkaian pemeriksaan, kerugian negara yang semula diperkirakan mencapai Rp 670 juta, ternyata meningkat menjadi Rp 2 miliar.

Uang tersebut digunakan untuk plesir, membeli suvenir dan sebagainya.

"Setelah kami periksa hingga hari ini, ternyata kerugian negara tidak Rp 670 juta, melainkan lebih dari Rp 2 miliar. Uangnya untuk jalan-jalan ke Bali, beli suvenir, dan ada yang dibagi-bagi juga," ungkap Ketut.

Dari pengembangan kasus korupsi tersebut, sambung Ketut, tim penyidik Kejati Jateng juga telah menetapkan seorang tersangka baru.

Tersangka baru tersebut yakni mantan Sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora berinisial K.

Kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 2,3 dan 5 atau Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun.

Baca juga: Fasilitas Produksi Gas di Blora untuk Jargas Kembali Beroperasi

"Jadi ada dua tersangka. Kemungkinan ada tersangka lain bisa juga. Kan baru Upsus Siwab 2017 yang didalami. Peran mereka berdua yakni merekalah yang mengumpulkan UPT untuk membahas anggaran yang digunakan di luar program sehingga merugikan negara," pungkas dia.

Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan Wahyu, Staf Ahli Bupati Blora menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi program Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab) tahun 2017.

Upsus Siwab adalah salah satu program yang dicanangkan Kementerian Pertanian untuk mengakselerasi percepatan target pemenuhan populasi sapi potong dalam negeri.

Tersangka diduga memotong dana inseminasi buatan (IB) dalam program upsus siwab saat menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com