Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Sabu Dalam Anus, AM Ditangkap di Bandara Internasional Kuala Namu

Kompas.com - 17/10/2019, 15:13 WIB
Dewantoro,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AM (41) ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Kuala Namu setelah diketahui membawa narkotika golongan I, jenis methamphetamine (sabu) sebanyak 46,5 gram pada Minggu (13/10/2019).

Tidak tanggung, AM menyimpannya di dalam anusnya. 

Kepala KPP Bea Cukai TMP B Kualanamu Bagus Nugroho Tamtomo Putro mengatakan, AM merupakan warga asal Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara.

Penangkapan terjadi saat pelaku mendarat dari Malaysia menggunakan pesawat Air Asia QZ 129 rute Kuala Lumpur-Kualanamu.

Baca juga: Belasan Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Diblender, Lalu Dibuang ke Kakus

Petugas Bea dan Cukai kemudian melakukan analisa dan profiling terhadap seorang penumpang yang tiba di terminal kedatangan luar negeri dari Malaysia.

"Dari hasil pemeriksaan medis (rontgen) seorang penumpang berinisial AM ditemukan satu benda asing yang berada di dalam anus dan setelah dikeluarkan diketahui bahwa benda asing tersebut adalah narkoba," kata dia.

AM kedapatan membawa barang yang diduga sebagai sabu dengan modus menyimpan barang tersebut di dalam anus yang bersangkutan (inserter).

AM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Atas perbuatannya, AM diancam dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana  penjara paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Baca juga: Belasan Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Diblender, Lalu Dibuang ke Kakus

Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling banyak 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Dari upaya penggagalan 46,5 gram sabu maka penegak hukum berhasil menyelamatkan lebih kurang 230 orang dari bahaya narkotika dengan asumsi 1 gram di konsumsi oleh lima orang.

"Sekarang ini, tersangka AM telah diserahterimakan dari KPPBC TMP B Kualanamu ke Polda Sumut untuk proses lebih lanjut," kata dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com