Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Silat Cabuli 5 Murid Saat Olimpiade Siswa Nasional dan Latihan

Kompas.com - 16/10/2019, 14:39 WIB
Tri Purna Jaya,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Pencabulan yang dilakukan guru silat di Tulang Bawang Barat berinisial SU (45) dilakukan saat mendampingi muridnya mengikuti pertandingan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat provinsi.

Dari keterangan sementara pelaku, pencabulan saat mengikuti pertandingan OSN tingkat provinsi itu dialami oleh korban berinisial SI (20) dan NL (13), pelajar di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat.

Tiga korban lain, yakni TI (16), WS (17), warga Tulang Bawang Barat, dan LS (17) dicabuli saat mengikuti pelatihan di salah satu gedung bekas pondok pesantren dan gedung SMK di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, modus pelaku ialah memijat tubuh para korban menggunakan lotion.

“Alasannya peregangan otot, korban dipijat seluruh tubuhnya,” kata Syaiful saat dihubungi, Rabu (16/10/2019).

Baca juga: Guru Silat Cabuli 5 Murid sejak 2016, Modusnya Pijat Peregangan Otot

Pencabulan yang dialami oleh SI terjadi pertama kali pada awal 2016 di rumah korban.

Lalu, pada April 2016, saat korban mengikuti pertandingan silat di O2SN tingkat provinsi di Bandar Lampung, korban dicabuli di kamar hotel tempatnya menginap.

Pelaku yang merupakan warga Kabupaten Tulang Bawang Barat ini kembali mengulangi aksinya saat mendampingi korban berinisial NL (13) mengikuti O2SN cabang pencak silat pada Juli 2019.

“Korban NL dicabuli di tempatnya menginap, dengan modus yang sama dengan korban-korban lain. Sebelumnya, NL juga sudah pernah dicabuli seusai latihan di daerah asalnya,” kata Syaiful.

Diberitakan sebelumnya, seorang guru pencak silat hampir dihajar massa karena dituduh telah mencabuli lima muridnya.

Baca juga: Viral, Seorang Pengendara Keluarkan Jurus Silat Saat Kena Razia Polisi

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenai Pasal 82 ayat (1), (2) dan (4) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com