Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan ASN Pemkot Surabaya Tersangka Kasus Rasisme Ditolak

Kompas.com - 16/10/2019, 12:09 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak praperadilan Syamsul Arifin, ASN Pemkot Surabaya, tersangka rangkaian kasus aksi protes perusakan bendera di depan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.

Dalam sidang putusan yang dipimpin Hakim tunggal I Wayan Sosiawan, Selasa (15/10/2019) kemarin, majelis hakim menolak seluruh permohonan dari pemohon.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perkara yang yang menimpa Syamsul Arifin memiliki dua alat bukti yang lengkap dan tercukupi.

Baca juga: Syamsul Arifin, Tersangka Kasus Kerusuhan di Asrama Papua, Tulis Surat Permohonan Maaf

Tim kuasa hukum Syamsul Arifin, Hishom Prasetyo Akbar, dikonfirmasi Rabu (16/10/2019) membenarkan jika majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak upaya praperadilan yang diajukan isteri Syamsul Arifin, Nur Azizatus Shoifah.

"Majelis hakim punya pertimbangan sendiri dalam kasus ini. Kemarin kami langsung ajukan praperadilan kedua yang diajukan Syamsul Arifin," kata Hishom.

Hishom mengungkapkan, tidak mengubah materi praperadilan yang akan diajukan dari materi pertama. "Hanya ada beberapa poin yang perlu dikuatkan," ujar dia.

Hishom menilai, status tersangka yang disandang kliennya tidak tepat dan lemah dari sisi hukum.

"Kami merasa pasal-pasal yang ditujukan pada klien kami oleh penyidik polisi kurang tepat dan perlu diuji," ujar dia.

Baca juga: Tri Susanti dan Syamsul Arifin Resmi Ditahan Sebagai Tersangka Kasus Kerusuhan di Asrama Papua

Polda Jatim menetapkan Syamsul menjadi tersangka setelah mengantongi bukti berupa video yang menampilkan Syamsul, saat terjadi insiden pengepungan asrama mahasiswa Papua, pada 16 dan 17 Agustus lalu.

Dalam kasus ini, Syamsul dijerat Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 160 KUHP, Pasal 14 Ayat (1) Ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Syamsul juga disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com