Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dandim Cianjur Wanti-wanti Istri Prajurit TNI soal Postingan di Medsos

Kompas.com - 15/10/2019, 21:26 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Dandim 0608/Cianjur Letkol Inf Rendra Dwi Ardhani mengingatkan istri para prajurit TNI agar senantiasa bijaksana saat menggunakan media sosial atau medsos.

Rendra menilai tidak bijak mengunggah suatu informasi yang tidak jelas sumbernya di media sosial, apalagi menyebarkan konten negatif dan provokatif yang bisa berujung pada permasalahan hukum. 

Rendra menyampaikan hal tersebut di hadapan ratusan ibu-ibu Persit Kartika Chandra, PNS AD serta para prajurit saat memberikan pembekalan panduan lengkap cara bermedia sosial yang ramah tanpa melanggar hukum di aula Makodim Cianjur, Jawa Barat, kemarin.

"Ini penting kita ingatkan kembali dan sampaikan mengingat masih banyaknya penggunaan media sosial yang secara berlebihan di kalangan masyarakat," kata Rendra dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Selasa (15/10/2019).

Baca juga: Alasan Perwira TNI Dicopot gara-gara Ulah Istri di Media Sosial

Rendra mengingatkan para istri prajurit, termasuk prajurit TNI, untuk senantiasa berhati-hati mengunggah atau menyampaikan informasi lewat media sosial.

"Ibu-ibu harus lebih selektif lagi dalam memposting sesuatu. Jangan menyebarluaskan pesan ataupun informasi yang sumbernya tidak jelas dan tidak kredibel," katanya.

Rendra berharap, istri para prajurit di lingkungan Kodim Cianjur tidak ada yang tersandung permasalahan hukum yang ditimbulkan dari kegiatan bermedia sosial. 

"Semoga kita bisa lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial di setiap kesempatan," ucapnya.

Seperti diberitakan, tiga istri personel TNI harus berurusan dengan hukum lantaran mengunggah konten negatif terkait insiden penikaman Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019).

Bukan hanya itu, para suami mereka juga harus menanggung akibat dari ulah tak bijaksana para istrinya di media sosial tersebut.

Baca juga: Istri Anggota Kodim Wonosobo Nyinyir di Facebook Soal Wiranto, Kodam Investigasi

Ketiga personel TNI itu harus mendapatkan sanksi hukuman berupa penahanan selama 14 hari dan dicopot dari jabatannya karena dinilai telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang hukum disiplin militer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com