Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sepekan, Polisi Tangkap 10 Bandar Narkoba di Cianjur

Kompas.com - 15/10/2019, 20:00 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Jajaran Satserse Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat membekuk sedikitnya sepuluh pengedar dan bandar narkoba di sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Cianjur.

Para tersangka masing-masing berinisial RS, RS, AA, R, DI, AA, IH, MH, AW, dan WK.

Mereka merupakan bandar dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan psikotropika.

Baca juga: Akhir Perjalanan Irwan, Bandar Narkoba yang Tewas Tertembak di Kepala Saat Dikejar Petugas

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 86,64 gram yang sudah dikemas dalam plastik-plastik bening kecil siap edar, ganja seberat 276,61 gram dan ribuan pil "setan" jenis Hexymer dan Tramadol.

“Penangkapan para pengedar dan bandar narkoba ini merupakan hasil giat dan pengungkapan kasus dalam sepekan terakhir,” kata Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto kepada wartawan di Polres Cianjur, Selasa (15/10/2019) petang.

Kendati tidak tergabung dalam satu jaringan langsung, namun dari hasil pemeriksaan terhadap masing-masing tersangka, Juang menyebutkan di antara mereka saling mengenal.

“Apalagi barangnya sama-sama dipasok dari seseorang asal Jakarta. Namun mereka mengaku tidak tahu identitasnya," ujarnya.

Juang menyebutkan, para pengedar dan bandar narkoba yang dibekuk kali ini adalah para pemain baru yang tidak terlibat dalam kasus narkoba sebelumnya.

“Pengakuan para tersangka, mereka baru menjadi pengedar dan bandar narkoba sekitar 3-4 bulan terakhir,” sebutnya.

Kendati demikian, pihaknya tidak percaya begitu saja pengakuan dari para tersangka itu, terlebih jaringan narkoba mereka disinyalir melingkupi wilayah operasi di Jakarta, Bogor, Sukabumi dan Cianjur.

“Sasaran peredaran mereka anak-anak muda, pelajar, mahasiswa dan masyarakat umum,” ucapnya.

Baca juga: Kisah Irwan, Bandar Narkoba yang Ditembak Mati, Berawal dari Jual Ikan dan Kelapa

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com