DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi masih mendalami senjata api rakitan yang dimiliki oleh Anak Agung Putu Paranatha (38).
Ia sebelumnya, pria itu ditangkap membawa sabu saat melintas di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kita, Badung, Bali pada Sabtu (5/10/2019) pukul 18.00 Wita.
Kepala Polresta Denpasar, Kombes Ruddi Setiawan mengatakan, pelaku sudah memiliki senjata api rakitan tersebut selama tiga bulan terkahir.
Baca juga: Bawa Sabu dan Senjata Api Rakitan, Pria di Bali Ditangkap
Kepada polisi, pelaku mengaku membawa senjata hanya untuk gaya-gayaan dan jaga diri.
"Jadi, alasan dia bawa senjata untuk gaya-gayaan saja," kata Ruddi, di Mapolresta Denpasar, Selasa (15/10/2019).
Ruddi menambahkan, selama ini pelaku belum sekalipun menggunakan senjata tersebut. Pelaku juga mengaku selalu membawa senjata tersebut dan diletakan di tas.
"Iya dia ke mana selalu membawa ini (senjata). Kami geledah di dalam tasnya," kata dia.
Ruddi mengatakan, senjata rakitan tersebut didapat pelaku dari Dekmong. Senjata dibeli seharga Rp 15 juta beserta lima butir peluru.
Kini, polisi masih melakukan pengejaran kepada penjual tersebut.
Baca juga: Bawa Senjata Api Saat Pengamanan Demo di Kendari, 6 Polisi Diperiksa
Atas kepemilikan senjata tersebut, pelaku disangkakan dengan Undang-undang Darurat Nomor12 Tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Sebelumnya, Anak Agung Putu Paranatha ditangkap karena membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Ia juga membawa senjata api rakitan jenis revolver dengan kaliber 22 beserta lima butir peluru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.