Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilarang Unjuk Rasa hingga Pelantikan Presiden, bagi Pelanggar Akan Ditindak

Kompas.com - 15/10/2019, 11:07 WIB
Himawan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengeluarkan edaran larangan melakukan aksi unjuk rasa hingga pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober. 

Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe mengatakan, larangan ini berlaku mulai tanggal 16 Oktober.

Selama empat hari segala bentuk unjuk rasa di Sulawesi Selatan dianggap ilegal. 

"Diskresi kepolisian itu diambil dalam rangka menciptakan suasana aman dan kondusif pada saat pelantikan presiden dan wapres," kata Guntur dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/10/2019).

Baca juga: Dilarang Demo di Depan MK, Massa Berorasi di Depan Kemenhan

Menurut Guntur, Provinsi Sulawesi Selatan harus tetap aman dan kondusif serta nyaman, mengingat pada saat pelantikan presiden, para tamu VVIP dari berbagai negara sahabat juga turut menyaksikan langsung pelantikan di Jakarta. 

Mantan Wakapolda Sulsel ini menyampaikan, bila pada periode larangan ada pihak yang menyampaikan surat pemberitahuan tentang pelaksanaan penyampaian aspirasi, maka pihaknya tidak akan memberikan surat tanda penerimaan. 

"Setelah tanggal 20 Oktober, aspirasi boleh disampaikan kembali. Jadi diskresi kepolisian ini dikeluarkan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia," ujar Guntur. 

Baca juga: Diarak Hingga Nobar, Ini Bocoran Syukuran Pelantikan Jokowi-Maruf

Bila ada pihak yang tetap mencoba ingin melakukan aksi unjuk rasa di periode larangan tersebut, polisi bersama TNI akan mengambil langkah tegas. 

"Mari kita saksikan pelantikan presiden dan wapres terpilih secara khidmat. Momen Ini adalah pekerjaan besar bangsa ini yang akan ditonton oleh negara lain," ujar dia. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com