Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuhan Pria Dalam Plastik di Cianjur Dipicu Masalah Utang Piutang

Kompas.com - 14/10/2019, 20:18 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Khairina

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Tim khusus Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat membekuk ANA alias Ahek (51) dan CK alias Maung (42) pelaku pembunuhan Jenal Aritonang (42) yang mayatnya ditemukan di tebing di wilayah Sukanagara, Cianjur, akhir September lalu.

Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan lima tersangka lainnya, masing-masing W (43), SP (37), D (41), AT (43), dan Y (54) yang berperan sebagai penadah dan perantara penadah barang-barang milik korban.

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Priyanto menyebutkan, motif kedua pelaku membunuh korban dilatarbelakangi persoalan utang piutang.

“Pelaku ini meminjam uang kemudian ditagih terus oleh korban. Korban sendiri pekerjaannya sebagai penagih utang atau debt collector,” kata Juang dalam pernyataannya kepada wartawan di halaman Mapolres Cianjur, Senin (14/10/2019) petang.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Pria Dalam Plastik di Cianjur Terungkap, 7 Pelaku Ditangkap

Kesal terus-terusan ditagih dan pernah ditantang berduel oleh korban, tersangka Ahek pun merasa sakit hati sehingga merencanakan pembunuhan terhadap korban.

“Korban dibunuh di rumah tersangka Ahek saat hendak menagih utang, dan melibatkan tersangka Maung dengan cara dipukul bagian belakang kepala menggunakan kayu balok hingga meninggal dunia,” terang Juang.

Untuk menghilangkan jejak, jenazah korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil tersangka Ahek dengan maksud untuk dibuang di suatu tempat.

“Setelah berputar-putar di sekitar Cililin, Gunung Halu Bandung hingga sampai ke wilayah Kecamatan Sukanagara, Cianjur. Di sana jenazah korban dikeluarkan dari mobil kemudian dibuang ke jurang,” ujarnya.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Pria Dalam Plastik di Cianjur Terungkap, 7 Pelaku Ditangkap

Juang menyebutkan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana subsidair Pasal 339 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, warga dihebohkan dengan penemuan mayat di tepi tebing di Kampung Sukarajin RT 001/008, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (26/9/2019).

Mayat tanpa identitas yang nyaris tinggal tulang belulang itu diduga sudah berada di lokasi selama sepekan.

PIhak kepolisian menyebutkan, mayat tersebut diduga korban pembunuhan karena dari hasil visum bagian luar ditemukan adanya bekas tindakan kekerasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com