Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggakan Air 106 Perusahaan di Samarinda Capai Rp 6,9 Miliar

Kompas.com - 14/10/2019, 15:57 WIB
Zakarias Demon Daton,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Sebanyak 106 perusahaan di Samarinda, Kalimantan Timur, menunggak pembayaran air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kencana Samarinda.

Tunggakan mencapai Rp 6,9 miliar, terhitung sejak 2001 hingga Agustus 2019.

Jika ditambah tunggakan pelanggan perorangan (warga) maka total tunggakan mencapai Rp 138 miliar.

"Tapi kami fokus tagih yang perusahaan dulu. Kalau enggak ada niat baik kami tempuh jalur hukum," ungkap Roy Hendrayanto, kuasa hukum PDAM Samarinda, Senin (14/10/2019).

Baca juga: Nunggak 8 Bulan, Meteran Listrik Stadion Bumi Masurai Kabupaten Merangin Dibongkar

Roy mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan somasi kepada 106 perusahaan untuk melunasi tunggakan.

Mereka memberi waktu 14 hari sejak keluar surat somasi.

Jika tak ada tanggapan atau niat baik dari somasi tersebut, maka gugatan perdata akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

"Kami minta pengadilan menyita aset perusahaan. Karena PDAM Samarinda ini milik pemerintah daerah, milik masyarakat, jangan main-main," ujar dia.

Roy menjelaskan, total tunggakan senilai Rp 6,9 miliar itu terdiri dari perumahan, ruko, hotel, perusahaan tambang batu bara, mal, pasar hingga instansi pemerintah.

Bahkan ada perumahan yang menunggak hingga Rp 3,9 miliar selama 39 bulan. Ada juga perumahan yang menunggak Rp 500 juta selama tujuh bulan.

Para perusahaan ini tersebar empat cakupan pelanggan PDAM di Kota Samarinda.

Diantaranya, ada 29 perusahaan yang berada di wilayah I meliputi Kecamatan Samarinda Kota dan sebagian Samarinda Utara dengan total tunggakan Rp 575 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com