SUMEDANG, KOMPAS.com - YY (18), warga Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Sumedang, beberapa jam setelah ia membuang bayi yang baru dilahirkan.
YY membuang bayinya di selokan proyek Tol Cisumdawu, tepatnya di wilayah Desa Sirnarasa, Kabupaten Sumedang, Kamis (10/10/2019) sekitar pukul 03.00 WIB.
Ayah YY yang menemukan bayi itu. Diketahui lokasi pembuangan bayi dan rumah YY berjarak 30 meter.
Penemuan bayi berawal saat ayah YY curiga ada bercak darah di rumah. Dia mengikuti bercak darah itu hingga ke lokasi penemuan bayi.
Bayi langsung dibawa ke Puskesmas Rancakalong, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Sumedang.
Namun, sehari setelah menjalani perawatan, bayi laki-laki ini meninggal dunia.
Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Niki Ramdhany mengatakan, bayi yang dibuang YY pada Kamis dini hari itu meninggal dunia karena kedinginan.
"Iya benar, nyawanya tak terselamatkan. Bayinya meninggal dunia tadi siang (Jumat) sekitar pukul 11.50," ujar Niki di Mapolres Sumedang, Jumat siang.
Baca juga: Bayi Dibunuh dan Disimpan di Jok Motor di Parkiran Mal, Begini Ceritanya
Setelah menerima informasi, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap YY.
Diketahui YY merupakan karyawan swasta dan bekerja di perusahaan kosmetik di Bekasi.
"Motif YY membuang bayi karena takut diketahui kedua orangtuanya. Ia juga selama sembilan bulan mengandung itu menyembunyikan kandungannya tanpa diketahui orangtuanya. Selama sembilan bulan itu, YY pulang pergi (Bekasi-Sumedang)," tutur Niki.
Setelah menangkap YY, polisi menangkap ayah sang bayi yang merupakan pacar YY, AO (17).
AO saat ini masih berstatus pelajar SMA.
"Pengakuan AO, ia telah menyarankan sang pacar YY untuk memberitahukan orangtuanya bahwa ia tengah mengandung dan AO siap bertanggung jawab. Tapi YY melarang karena takut sama orangtuanya. Pengakuan ini sinkron dengan pernyataan YY," ujar Niki.
Baca juga: Ammar Zoni: Ketika Lihat Jenazah Bayi Saya, Kaki Berasa Enggak Napak
Keduanya disangkakan Pasal 308 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.