Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Anggota Geng Motor Remaja Ditangkap Polisi usai Bacok 3 Warga

Kompas.com - 11/10/2019, 15:59 WIB
Himawan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi menangkap 7 anggota geng motor yang menebas tiga warga Makassar hingga kritis di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar pada Selasa (8/10/2019) lalu. 

Kejadian ini sempat viral di media sosial dan membuat warga takut melintas di area ini.

Ketujuh pelaku yang ditangkap ialah Muhammad Wahyudi (19), Andi Ilham Wahyudi (24), Muhammad Sakran (18), Muhammad Fahri (18), Akbar (24), Syaiful Akbar (19), serta MI (16).

Baca juga: Geng Motor Bikin Warga Medan Takut Keluar Rumah, Ini Kata Polisi

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Soendani mengatakan, kejadian itu merupakan buntut dari perang kelompok antara kelompok BTN PEPABRI melawan kelompok Perum Taman Sudiang yang menewaskan rekannya beberapa hari sebelum peristiwa itu terjadi. 

"Jadi korban ditebas kepalanya dengan menggunakan parang. Tiga orang (korban) masih dirawat di Rumah Sakit Biringkanaya," kata Dicky saat konferensi pers di lobi Mapolda Sulsel, Jumat (11/9/2019).

Dicky mengatakan, aksi balas dendam yang dilakukan ketujuh pelaku yang ditangkap ini salah sasaran.

Pasalnya tiga korban yang ditebasnya merupakan warga biasa dan bukan dari kelompok Perum Taman Sudiang yang terlibat bentrok dengan kelompok pelaku. 

Ketujuh tersangka awalnya membacok seorang warga di depan hotel Dalton yang lokasinya tidak jauh dari Polda Sulsel. Hal ini kemudian membuat warga takut melintas di daerah tersebut. 

Namun, Dicky mengatakan informasi yang menyebut daerah itu rawan dilintasi merupakan hal yang keliru. Ia pun memastikan keamanan di Makassar tetap terjaga.

"Mungkin rekan-rekan melihat di media sosial daerah sini rawan itu tidak benar. Mereka ini geng motor, pernah diserang oleh kelompok geng motor yang lain tapi yang mereka serang tidak tepat," kata Dicky. 

Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Pembacokan Yang Dilakukan Geng Motor

Ketujuh tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com