Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di DIY, Kecamatan Berubah Nama Menjadi Kapenewon, Desa Jadi Kalurahan

Kompas.com - 11/10/2019, 15:38 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com-Undang-Undang Keistimewaan DIY yang berlaku mengubah beberapa nama kecamatan menjadi kapenewon, desa menjadi kalurahan.

Di Kabupaten Gunungkidul, Perda No.6/2019 tentang Kalurahan sudah selesai, tetapi pelaksanaannya akan dilakukan awal tahun 2020.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Gunungkidul Mohammad Arif Aldian mengatakan, perda sudah selesai disahkan.

Baca juga: DIY Jadi Provinsi dengan Indeks Kebudayaan Tertinggi se-Indonesia

Perubahan nama desa tak lantas harus dilaksanakan karena masih membutuhkan proses transisi.

Ada beberapa hal yang harus dipersiapkan sehingga pelaksanaan dapat berjalan dengan lancar. Pemkab Gunungkidul menyiapkan perbup sebagai petunjuk teknis dalam pelaksanaan. 

Pembuatan Perda No. 6/2019 tentang kelurahan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY No.25/2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan.

"Saat ini tengah menyiapkan draf perbub, dan nantinya draf akan dikonsultasikan ke Pemerintah DIY," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (11/10/2019).  

"Ini kan masih tahun berjalan dan target kami pelaksanaan baru bisa dilakukan di awal tahun seiring dengan adanya anggaran baru," ucapnya. 

Pemkab untuk saat ini masih melakukan sosialisasi ke desa-desa terkait dengan perubahan nomenklatur. Anggaran dalam perubahan nomenklatur, akan dibiayai melalui dana keistimewaan.

"Makanya berlaku efektif tahun depan karena disesuaikan dengan penganggaran," ucapnya. 

Baca juga: Anggota DPRD DIY Tuntaskan Nazar Usai Dilantik: Pulang Jalan Kaki Jogja-Bantul, Bersepeda 30 Km ke Kulon Progo

Selain desa, kecamatan juga diubah namanya menjadi kapenewon. Dua organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya juga harus merubah.

Untuk Dinas Kebudayaan akan diubah menjadi Kundha Kabudayan dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang disebut dengan Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana.

Perubahan nama di dalam desa dan OPD tidak akan mengubah dari fungsi ketugasan. Perubahan hanya sebatas nama, sedang dari sisi fungsi kerja tidak berubah.

"Perubahan nama oni tindaklanjut dari Undang-Undang Keistimewaan sehingga ada perubahan nama disesuaikan dengan keistimewaan yang dimiliki," katanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Sujoko menjelaskan, perubahan nama desa tidak hanya menjadi kelurahan, tetapi nama perangkat desa juga ikut berubah. Seperti sekretaris desa diubah menjadi carik dan bidang sosial menjadi kamituwo.

Disinggung mengenai potensi tumpang tindihnya aturan dengan Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa, dia memastikan tidak ada masalah.

"Bukan masalah. Sebagai contoh desa di luar Jawa ada yang disebut dengan kampung dan nagari. Jadi, penyebutan kalurahan hanya sebatas nomenklatur dan tidak akan mengubah peran dan fungsinya seperti yang tertuang dalam UU Desa," ucapnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com