Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Perpres 51 Belum Dicabut, Teluk Benoa Dinilai Masih Belum Aman

Kompas.com - 11/10/2019, 14:18 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Farid Assifa

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Teluk Benoa memang telah ditetapkan sebagai kawasan Konservasi maritim melalui Keputusan Menteri No. 46/KEPMEN-KP/2019.

Keputusan tersebut ditadatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Susi Pudjiastuti.

Namun Teluk Benoa dianggap belum tentu aman dari pemanfaatan untuk ekonomi termasuk reklamasi.

Agung Wardana, dosen Departemen Hukum Lungkungan, Fakulitas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) menilai, keputusan menteri tersebut masih tidaklah cukup.

Baca juga: Menteri Susi Tetapkan Teluk Benoa Jadi Kawasan Konservasi Maritim

 

Pasalnya, masih ada Perpres 51 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung dan Gianyar yang dikeluarkan di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih berlaku.

"Kita apresiasi bahwa ini langkah awal aspirasi masyarakat Bali diakomodasi mengenai alasan adat dan budaya. Tapi kemudian ini tidak cukup karena masih ada Perpres yang belum dicabut," katanya dihubungi dari Denpasar, Jumat.

Dosen asal Tabanan, Bali, tersebut menjelaskan, hukum tata ruang sifatnya adalah hierarkis.

Artinya, yang diacu adalah aturan yang paling tinggi yang dalam koteks Teluk Benoa adalah Perpres.

"Jadi sebelum itu dicabut, itu yang paling tinggi yang harus diacu. Di daerah mau ada perda, mau ada peraturan menteri, itu kemudian menjadi tidak memiliki dampak apa-apa kalau Perpres masih ada," katanya.

Hal ini menurutnya justru menambah tumpang tindih aturan tentang tata ruang di Teluk Benoa.

Prinsipnya adalah tumpang tindih aturan yang mengatur ruang dan kemudian menentukan mana tafsir yang paling memiliki kuasa.

"Masyarakat boleh senang bahwa pemerintah punya instrumen hukum berupa penetapan KKM, tapi ketika aturannya tumpang tindih penguasa lah yang menentukan," kata dia.

Gubernur Bali I Wayan Koster saat ditanya soal Perpres 51 tahun 2014 menyebut sudah tidak ada kaitannya lagi dengan Teluk Benoa yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi maritim. Ia masih tetap yakin reklamasi tak akan berjalan.

"Sebenarnya sudah nggak ada kaitan lagi. Udah nggak jalan, kan jadinya itu," kata Koster, Kamis kemarin.

Baca juga: Teluk Benoa Jadi Kawasan Konservasi, ForBALI Minta Perpres Tetap Direvisi

Terkait Perpres di atas aturan menteri, Koster tetap menilai reklamasi di Teluk Benoa tak akan berjalan.

Soal wacana pencabutan Perpres 51 tersebut, Koster mengatakan sudah berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo.

Dalam komunikasi tersebut, Koster mengatakan Jokowi masih menghormati presiden sebelumnya, yakni Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pihak yang menerbitkan Perpres 51.

"Ini kan soal bagaimana Bapak Presiden menghomati presiden sebelumnya. Tanpa dicabut juga nggak akan jalan. Sudah diajukan agar dicabut (Presiden). Beliau mengatakan lihat aja lima tahun saya jadi presiden berjalan atau nggak," kata Koster.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com