KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Papua menetapkan satu tersangka baru atas kasus kerusuhan yang terjadi di Wamena, Kabupaten Wijaya, Papua, Senin (23/9/2019) lalu, tersangka diketahui berinisial EL
Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal mengatakan, jumlah tersangka kini menjadi 14 orang karena LE yang disangkakan sebagai salah satu provokator sudah berhasil ditangkap pada Rabu (9/10/2019).
Selain LE, polisi juga berhasil menangkap satu dari tiga tersangka yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni P.
Kamal menyebut, dengan tertangkapnya P dan LE, maka sudah dua tersangka provokator kerusuhan Wamena yang berhasil diringkus.
Berikut ini fakta selengkapnya:
Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengatakan, penambahan 1 tersangka berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan penyidik.
Selain itu, berdasarkan hasil monitoring dari kamera pengawas (CCTV), foto, dan video.
"Kemarin 1 tersangka lagi ditetapkan sehingga jumlah tersangka bertambah 14 orang," kata Kapolda di Timika, Rabu (9/10/2019).
Paulus menambhakna, penegakan hukum terhadap pelaku kerusuhan juga mendapat dukungan dari tokoh-tokoh masyarakat.
"Kami akan terus kejar para pelaku. Tokoh-tokoh masyarakat juga mendukung penegakan hukum kepada para pelaku," ujar Paulus
Baca juga: Kapolda Papua: Tersangka Kerusuhan Wamena Bertambah Jadi 14 Orang
Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal mengatakan, jumlah tersangka atas kerusuhan yang terjadi di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, kini menjadi 14 orang.
Satu tersangka baru yang ditangkap berinisial LE, ia disangkakan sebagai salah satu provokator sudah berhasil ditangkap pada Rabu (9/10/2019).
"Kemudian ada tersangka baru, LE itu kita tangkap di Yapis. Ini tidak lepas karena bantuan CCTV yang ada di Wamena, dari bukti-bukti dan petunjuk yang kita kumpulkan, LE dapat kita tangkap," ujar Kombes AM Kamal.
Baca juga: Dua Provokator Kerusuhan Wamena Ditangkap