Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Pelecehan Siswi SMK, Kepala Sekolah Dituntut 14 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/10/2019, 10:20 WIB
Amran Amir,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

LUWU TIMUR, KOMPAS.com – AK, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap siswinya dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 1 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Ramaditya Virgiyansyah dalam persidangan lanjutan kasus kekerasan seksual di Pengadilan Negeri Malili, Kamis (10/10/2019).

Diketahui AK merupakan kepala sekolah di salah satu SMK Negeri di Luwu Timur, Sulawesi Selatan,

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dipimpin Ari Prabawa Hakim Ketua, Reno Hanggara dan Andi Muh Ishak.  

Ramaditya mengatakan, tuntutan itu didasarkan pada enam hal, yaitu perbuatan terdakwa telah merusak masa depan siswinya.

"Perbuatan yang terdakwa lakukan bukanlah perbuatan yang pantas dilakukan oleh seseorang pendidik yang profesional dan terhormat. Terdakwa sangat tidak berprikemanusian terhadap anak-anak yang seharusnya dilindungi," kata Ramaditya, saat  dikonfirmasi pasca persidangan, Kamis (10/10/2019) sore.

Baca juga: Kronologi Kakak Cabuli Adik Kandung hingga Hamil 5 Bulan

Lanjut Ramaditya, perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik dunia pendidikan di Indonesia.

Selain itu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan tidak ada perdamaian dalam perkara ini.

Terdakwa dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 E, UU No 17 2016, Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

"Hasil pemeriksaan pada saksi -saksi korban ternyata antara korban yang satu dengan korban yang lainnya ada kesamaan modus," ucap dia.

Agenda sidang berikutnya akan memasuki pembacaan pembelaan oleh terdakwa.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah siswa di salah satu SMK di Luwu Timur, Kamis (14/2/2019) berunjuk rasa di depan sekolahnya atas kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa rekan mereka. 

Dalam orasinya, para siswa menuduh kepala sekolah sebagai pihak yang harus bertanggung jawab. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com