Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Perpres Baru, Ridwan Kamil Siap Ubah Nama Program Jabar Berbahasa Inggris

Kompas.com - 11/10/2019, 09:25 WIB
Dendi Ramdhani,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendukung terbitnya Peraturan Presiden No 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Bahkan, Ridwan siap mengubah nama program kerjanya yang berbahasa Inggris seperti English for Ulama, One Village One Product, Jabar Quick Response dan lainnya.

"Tentulah program Pemprov Jabar yang menggunakan bahasa Inggris karena niat awalnya untuk naik ke skala internasional nanti kita sesuaikan dengan aturan baru ini, tidak ada masalah," ujar Emil, sapaan akrabnya, saat dihubungi lewat pesan singkat, Kamis (10/10/2019) malam.

Baca juga: Pidato Presiden di Luar Negeri Wajib Bahasa Indonesia, Sudah Lama Diatur UU...

Ia mengatakan, Pemprov Jabar akan segera melakukan kajian tata cara penerapan atau pemberian sanksi Perpres tersebut.

Emil mengatakab, tugas pemerintah daerah akan mengawasi pelaksanaan Perpres dan Pemprov Jabar akan secepatnya mengkaji untuk mengeluarkan regulasi dan aturan yang menguatkan apa yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat.

Emil yang kerap berpidato menggunakan bahasa Inggris saat kunjungan dinas ke luar negeri tak keberatan dengan hadirnya Perpres tersebut.

Menurut dia aturan itu sangat baik dalam upaya menghargai bahasa nasional.

"Intinya kita mendukung dan tentunya kita jadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa kebanggaan kita semua," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Perpres ini salah satunya mengatur bahwa presiden, wapres, dan pejabat negara lain wajib berpidato dengan menggunakan bahasa Indonesia baik di dalam atau pun luar negeri.

"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi presiden, wakil presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri,” demikian bunyi Pasal 5 Perpres seperti dikutip dari Setkab.go.id, Rabu (9/10/2019).

Baca juga: Presiden Wajib Bahasa Indonesia Saat Pidato di Luar Negeri, Bukan Hal yang Aneh...

Pasal berikutnya mengatur lebih rinci mengenai pidato resmi di dalam negeri dan pidato resmi di luar negeri.

Di dalam negeri, presiden/wapres dan pejabat lain wajib berbahasa Indonesia baik di forum nasional maupun forum internasional. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com