Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artis Mandala Shoji Ambil Formulir Calon Wali Kota Surabaya Lewat Partai Nasdem

Kompas.com - 10/10/2019, 15:20 WIB
Achmad Faizal,
Khairina

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Artis Mandala Shoji, disebut mengambil formulir untuk calon wali kota Surabaya di Partai Nasdem. Formulir diambil oleh kelompok relawan Mandala Shoji bernama Garda Yudha Nusantara, Selasa (8/10/2019) lalu di kantor DPD Partai Nasdem Jalan Pandegiling Surabaya.

Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD Nasdem Kota Surabaya, Srihono, dikonfirmasi Kamis (10/10/2019) membenarkan relawan Mandala Shoji mengambil formulir pendaftaran di kantornya.

"Yang mengambil kelompok relawan, untuk mendaftarkan Mandala Shoji," terangnya.

Baca juga: Pernah Dipenjara, Mandala Shoji Tidak Kapok Berpolitik

Srihono mengaku sempat berkomunikasi dengan Mandala Shoji melalui telepon untuk memastikan pendaftaran tersebut.

"Yang bersangkutan berjanji akan mengembalikan langsung nantinya, tanpa diwakilkan," ujarnya.

Dia belum memastikan, kapan Mandala akan mengembalikan formulir pendaftaran. Yang pasti, kata Srihono, Partai Nasdem Surabaya akan menunggu hingga sebelum 15 Oktober, karena selanjutnya akan dilakukan fit and proper test dan penyampaian visi dan misi bakal calon wali kota Surabaya.

Mandala Shoji, kata dia, adalah bakal calon wali kota ke-14 yang mendaftar melalui Partai Nasdem untuk mengikuti Pilwali Surabaya.

Ke-13 nama calon yang sudah mendaftar adalah nama-nama baru seperti Haryanto (Ketua Peradi Surabaya), Lia Istifahma (Pengurus Fatayat NU Jatim), dan Dwi Astuti (Muslimat NU Jatim).

Baca juga: Mandala Shoji, Politik dan Artis-artis yang Terjerat Kasus Hukum

Mandala Shoji, mantan caleg Partai Amanat Nasional sebelumnya sempat bermasalah hukum. Dia dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pemilu saat melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat pada 19 Oktober.

Dia divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018.

Mandala sempat mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas vonis itu pada 20 Desember 2018. Namun, upaya bandingnya ditolak pada 31 Desember 2018. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com