Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Jaringan Prostitusi yang Jajakan "Ladyboy"

Kompas.com - 10/10/2019, 10:53 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Jajaran Polres Cianjur, Jawa Barat, mengungkap jaringan prostitusi yang menjajakan ladyboy atau waria di kawasan Puncak Cianjur, Jawa Barat.

Lima orang dijadikan tersangka, masing-masing JM (26), JNH (25) dan tiga orang perempuan yang berperan sebagai ‘mamih’, yakni NM (21), DA (28) dan H (38).  

Mereka berperan sebagai mucikari yang menjajakan PSK yang juga turut diamankan berjumlah delapan orang. Tiga di antaranya pria sebagai ladyboy atau waria.

Baca juga: Fakta Kasus Prostitusi Online di Karimun, Dikontrak 6 Bulan hingga Wajib Bayar Uang Muka

Dari tangan para tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang pecahan Rp 100.000 dengan total Rp 3,1 juta dan sebuah mobil yang digunakan para tersangka untuk menjajakan PSK.

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, jaringan prostitusi ini menawarkan layanan seksual kepada wisatawan dan pengunjung di kawasan Vila Kota Bunga, termasuk kepada turis mancanegara.

"Modus jaringan ini dengan cara berkeliling di kawasan vila menggunakan mobil, menawarkan ke tamu-tamu jasa layanan seksual,” kata Juang, kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Rabu (9/10/2019).

Jaringan ini, sebut Juang, membanderol harga per jam untuk setiap layanan seksual yang ditawarkan, mulai kisaran Rp 300.000-500.000.

"Namun, ada juga yang dibooking seharian untuk menemani para tamu,” ucap dia.

Baca juga: Prostitusi Online di Karimun, 31 Wanita Akan Dipulangkan ke Daerah Asal

Juang menyebutkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas ‘esek-esek’ tersebut.

“Ini untuk menjawab permintaan masyarakat agar kawasan tersebut dikembalikan sebagai tempat wisata dan tidak disalahgunakan sebagai lokasi transaksi prostitusi,” ungkap dia.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 600 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com