Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Burung Dilindungi, Tiga Pria Diamankan Polisi

Kompas.com - 08/10/2019, 16:07 WIB
Hamzah Arfah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Dani Agus Saputra (31), warga Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Gresik, Jawa Timur, diamankan pihak kepolisian lantaran memiliki dan hendak menjual beberapa ekor burung merak hijau, yang termasuk dalam kategori satwa langka dan dilindungi.

"Tersangka memiliki lima ekor burung merak hijau dan tidak memiliki izin, yang juga akan diperjual-belikan. Padahal merak hijau merupakan satwa langka yang dilindungi, karena hampir punah," ujar Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, saat rilis pengungkapan kasus di halaman Mapolres Gresik, Selasa (8/10/2019).

Populasi burung merak hijau sendiri, kata Kusworo, terus menyusut imbas perburuan liar dan kini diprediksi tinggal menyisakan sekitar 800 ekor saja.

Baca juga: Perdagangan Liar 85 Ekor Burung Langka di Maluku Utara Digagalkan

 

Karena itu, pemerintah kemudian menetapkan burung ini sebagai satwa dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor P.106/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/12/2018.

Kusworo yang dalam kesempatan ini didampingi oleh Kepala BKSDA Wilayah II Jawa Timur Wiwid Widodo mengatakan, burung merak hijau yang diamankan dari tangan tersangka tersebut dipelihara sejak mulai masih berupa telur.

"Dari situ tersangka kemudian membudidayakan dengan alat penetas, selama 27 hari hingga dewasa. Selanjutnya, burung-burung itu disimpan di rumah mertuanya," kata dia.

"Untuk ukuran dewasa, merak hijau di pasaran bisa dihargai sampai Rp 25 juta per ekornya," sambung dia.

Selain mengamankan Dani, polisi juga mengamankan Ferdi dan Heru, dua sosok suruhan pria berinisial D asal Sumatera.

Mereka berdua diamankan polisi, saat sedang berjualan enam ekor burung takur api dan dua ekor burung tangkar uli Sumatera di pinggir Jalan Raya Menganti, Gresik.

Baca juga: 500 Pecinta Burung Termasuk Anggota Dewan Ramaikan Lomba Berkicau di Mamuju Tengah

"Dari tersangka Ferdi dan Heru, kami berhasil mengamankan enam ekor burung takur api seharga Rp 1 juta, serta dua ekor burung tangkar uli Sumatera seharga Rp 1,5 juta. Sementara kami juga masih melakukan pengejaran pria berinisial D, yang sudah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)," terang dia.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat 2 (a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta.

Sehingga total, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan sebanyak 13 ekor burung yang termasuk dalam kategori dilindungi dari ketiga tersangka, yang untuk selanjutnya bakal diserahkan kepada BKSDA Jawa Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com