Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Gunungkidul, Gaji Anggota DPRD Rp 27 Juta Per Bulan, Gaji Ketua Lebih Rendah

Kompas.com - 07/10/2019, 17:58 WIB
Markus Yuwono,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul, Yogyakarta, sudah bekerja dan menerima gaji. Untuk anggota DPRD yang baru total kurang lebih  Rp 27 juta per bulan, jauh di atas Upah minimun Kabupaten (UMK) sekitar Rp1.500.000 per bulan.

"Kalau anggota ya sekitaran Rp 27 juta sudah beserta tunjangan-tunjangan, seperti tunjangan anak, transport, jabatan. Kalau anggota belum punya anak ya belum mendapatkan tunjangan anak," kata Ketua DPRD Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih, kepada wartawan di Kantornya Senin (7/10/2019). 

Dia mengaku untuk gaji yang diterima Ketua DPRD akan lebih sedikit dibandingkan para anggota. Sebab, Ketua DPRD menggunakan mobil dinas, dan rumah dinas.

"Kita lihat besok gaji anggota dibanding dengan ketua pasti lebih banyak gaji anggota dewan. Misalnya mendapatkan fasilitas mobil dinas itukan dipotong katakanlah Rp 8 juta, lalu rumah dinas Rp 10 juta. Jadi tinggal mengurangi saja, kurang lebih gaji saya menjadi ketua dewan Rp 10 juta, tapi mobil saya ditanggung, bensin juga ditanggung," ucapnya.

Baca juga: Kok Masyarakat Kepo Gaji Anggota DPR di Indonesia?

Gaji itu tergolong besar dan mencukupi kebutuhan sehari-hari para wakil rakyat ini. Untuk itu, dibawah kepimpinannya pihaknya akan melakukan peningkatan kinerja. Salah satunya, dengan memaksimalkan tugas pokok dewan.

"Kita tidak mau perencanaan hanya copy paste, dan bukan aspirasi masyarakat," katanya. 

Upayanya dengan melakukan audensi, konsinyering, dan dialog sebagai bahan perencanaan anggaran.

Sehingga ketika menyusun anggaran diperoleh langsung dari masyarakat, dan dampaknya bisa dirasakan langsung.

Baca juga: Slip Gaji Bupati Diunggah di Instagram Pemkab Banjarnegara, Ini Jumlahnya

 

Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi perda yang dimiliki, sehingga masyarakat mengetahui secara detail isi perda yang selama ini sudah disetujui oleh Pemerintah dan DPRD. 

Sebab, selama ini jika perda sudah selesai dibuat tidak pernah disosialisaikan. 

Endah juga berjanji, akan mengurangi kunjungan kerja ke luar daerah. Pihaknya akan memperbanyak rapat dengan mitra kerja seperti organisasi Perangkat daerah.

Selain itu juga akan mengundang ahli, dan jika perlu melakukan panggilan jarak jauh.

Rincian gaji anggota DPRD

Sekretaris DPRD Gunungkidul Agus Hartadi mengatakan, pihakanya tidak bisa memberikan rincian gaji para anggota DPRD. 

"Saya sebenarnya tahu rinciannya berapa tetapi saya tidak enak kalau membeberkan ke masyarakat. Saya setiap hari kan bertemu dengan para anggota dewan takutnya nanti malah mengganggu kinerja saya dan para anggota dewan," ucapnya.

Dijelaskannya, pimpinan ada ketua, dan tiga wakil ketua. Untuk wakil ketua mendapatkan mobil dinas tetapi tidak mendapatkan rumah dinas, sedangkan ketua mendapatkan keduanya.

Untuk fasilitas sama persis dengan periode sebelumnya untuk anggota seperti, gaji, tunjangan traspotasi, perumahan. Ketua mendapat rumah dinas tidak mendapatkan tunjangan perumahan, tetapi biaya operasional rumah tangga.

"Para seluruh anggota akan mendapatkan laptop. Yang kemarin sudah dikembalikan akan diperiksa. Kalau memang ada yang rusak kita perbaiki atau jika sudah tidak bisa diperbaiki kami beri fasilitas baru dan yang laptop lama tetap akan digunakan," ucapnya. 

Baca juga: Pamer Slip Gaji Rp 5,9 Juta di Instagram, Bupati Banjarnegara Sebut yang Ideal Rp 100 Juta hingga Rp 150 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com