Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Polda Papua Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan Wamena, 3 DPO hingga Diduga Terkait KNPB dan ULMWP

Kompas.com - 07/10/2019, 16:26 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Papua menetapkan 13 orang tersangka atas kasus kerusuhan yang terjadi di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Senin 23 September 2019 lalu.

Dari 13 orang yang ditetapkan tersangka oleh Polda Papua 10 orang sudah diamankan, sementara 3 orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sepuluh orang yang diamankan Polda Papua yakni DM (19), RW (18), AU (16), RA (16), AK (19), DC (32), YP (22), ES (27), NT (27) dan SK (40).

Sementara tiga orang yang masuk DPO Polda Papua yakni YA, P dan MH.

Berikut ini fakta selengkapnya:

1. Sepuluh diamankan tiga DPO

Kabid Humas Polda Papua Kombes AM KamalKOMPAS.com/DHIAS SUWANDI Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes AM Kamal mengatakan, pihaknya hingga kini telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka atas kasus kerusuhan yang terjadi di Wamena, Papua, pada 23 September 2019.

"Kita sudah tetapkan 13 tersangka, 10 sudah diamankan, 3 masih DPO," ujarnya di Jayapura, Senin (7/10/2019).

Sementara untuk tiga orang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) masih dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Polda Papua Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan Wamena

2. Tiga DPO miliki peran sentral dalam kerusuhan

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM. KamalKOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM. Kamal

Akmal mengatakan, peran ketiga tersangka yang masuk dalam DPO, cukup sentral.

"Tiga orang yang masuk DPO dikategorikan sebagai provokator dan diduga terlibat dalam organisasi KNPB dan ULMWP," katanya.

Hingga kini, sambung Akmal, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

Baca juga: Ini Peran Tiga DPO Kasus Kerusuhan Wamena

3. Diduga terkait KNPB dan ULMWP

Kondisi saat sebuah bangunan terbakar menyusul aksi berujung ricuh di Wamena, Papua, Senin (23/9/2019).  Demonstran bersikap anarkistis hingga membakar rumah warga, kantor pemerintah, dan beberapa kios masyarakat pada aksi berujung ricuh yang diduga dipicu kabar hoaks tentang seorang guru yang mengeluarkan kata-kara rasis di sekolah.AFP/VINA RUMBEWAS Kondisi saat sebuah bangunan terbakar menyusul aksi berujung ricuh di Wamena, Papua, Senin (23/9/2019). Demonstran bersikap anarkistis hingga membakar rumah warga, kantor pemerintah, dan beberapa kios masyarakat pada aksi berujung ricuh yang diduga dipicu kabar hoaks tentang seorang guru yang mengeluarkan kata-kara rasis di sekolah.

Akmal mengatakan, ketiga orang yang masuk DPO tersebut, diduga terkait dengan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com