Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Terdakwa Tambang Ilegal Divonis Bebas, Gakkum LHK Lapor ke KY

Kompas.com - 07/10/2019, 10:47 WIB
Hendra Cipta,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan menyesalkan vonis bebas terhadap PT Laman Mining, terdakwa pelaku tambang ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Menurut Gakkum LHK, putusan tersebut bertolak belakang dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sehingga akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum perkara pertambangan di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut adalah pidana denda Rp 37,5 miliar dan pidana tambahan pencabutan izin usaha.

Baca juga: 1 Lagi Korporasi Jadi Tersangka Karhutla di Kalteng

JPU meyakini, PT Laman Mining telah sah dan terbukti melakukan tindak pidana penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri.

PT Laman Mining didakwa melanggar Pasal 89 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Seharusnya putusan majelis hakim sejalan dengan dakwaan jaksa penuntut umum," kata Kepala Balai Gakkum LHK wilayah Kalimantan Subhan, Senin (7/10/2019).

Subhan mengatakan, sebelum melakukan penyidikan, Balai Gakkum telah melakukan koordinasi secara intensif dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, BPKH Wilayah III Pontianak, dan instansi terkait lain di pusat ataupun daerah.

Laporkan ke Komisi Yudisial

Subhan mengkhawatirkan, putusan seperti ini menjadi modus bagi korporasi lain untuk melakukan kegiatan yang sama, serta cenderung untuk melanggar dan tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait putusan itu, Balai Gakkum juga akan melaporkan hasil persidangan itu ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Komisi Yudisial di Jakarta.

Baca juga: KLHK Segel Lahan Perusahaan Sawit Asal Singapura di Sumsel

Hal itu dalam rangka mendukung upaya hukum selanjutnya yang dilakukan jaksa penuntut umum, yakni tingkat kasasi.

"Kita tidak mau dalam penegakan hukum hanya efek jera dikenakan bagi pelaku perorangan, tetapi dalam perkara kejahatan di bidang lingkungan dan kehutanan terhadap korporasi harus ditegakkan," ucap Subhan.

Sebelumnya, PT Laman Mining, terdakwa dalam perkara dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan produksi di Kalimantan Barat, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Ketapang.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, PT Laman Mining melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan perbuatan tindak pidana.

Berdasarkan itu, pengadilan melepaskan terdakwa PT Laman Mining dari segala tuntutan hukum.

Keberadaan PT Laman Mining juga dianggap memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar lokasi pertambangan.

Hakim juga memulihkan hak-hak terdakwa PT Laman Mining dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Selain itu, menetapkan mengembalikan barang bukti kepada pemilik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com