Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Cabuli Istri Kawan Sendiri

Kompas.com - 05/10/2019, 15:17 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BALANGAN, KOMPAS.com - Seorang pemuda di Batumandi, Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap polisi lantaran mencabuli istri kawannya sendiri.

Dari keterangan polisi, pencabulan dilakukan pelaku MU (30) saat kondisi rumah korban sepi dan gelap.

Saat itu, pelaku membujuk suami korban untuk nongkrong di sebuah warung. Tujuannya, agar suami korban tidak berada di rumah.

Saat nongkrong itulah, pelaku meninggalkan korban di warung dengan alasan mengurus sesuatu.

Baca juga: Kasus Pencabulan Santri, Pimpinan dan Guru Pesantren Segera Diadili di Aceh

Padahal, pelaku menuju rumah kawannya dengan maksud mencabuli istrinya.

"Jadi si pelaku ini mengajak suami korban untuk nongkrong di warung, karena alasan sesuatu, pelaku minta izin pulang duluan," ujar Pjs Kasat Reskrim Polres Balangan, AKP Tukiman, saat dihubungi, Sabtu (5/10/2019).

Menurut Tukiman, awalnya korban tidak curiga saat pelaku masuk ke kamar karena menyangka itu suaminya.

Namun, setelah pelaku melancarkan aksinya, korban curiga dengan gerak gerik pelaku yang tidak seperti suaminya.

Mengetahui pelaku bukan suaminya yang menggaulinya, korban lantas berteriak meminta tolong.

"Pukul 3 dini hari pelaku datang, kondisi rumah tidak terkunci, masuk kamar dan langsung menggauli korban, selang beberapa menit korban baru sadar itu bukan suaminya, dia pun langsung teriak," lanjut Tukiman.

Baca juga: Polisi Ungkap 6 Anak yang Jadi Korban Pencabulan oleh Guru Agama

Merasa aksinya ketahuan, pelaku langsung kabur meninggalkan korban.

Tak lama, korban menelepon suaminya dan hari itu juga melaporkan pelaku ke kantor polisi.

Setelah tertangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya. "Pelaku ini kawan dari suami korban, dihadapan penyidik dia mengakui semua perbuatannya," tambah Tukiman.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Balangan. Pelaku akan dijerat Pasal 289 juncto Pasal 290 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com