Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLHK Segel Lahan Perusahaan Sawit Asal Singapura di Sumsel

Kompas.com - 04/10/2019, 12:58 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Lahan perusahaan perkebunan sawit asal Singapura di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat (4/10/2019).

Penyegelan dilakukan, karena lahan perusahaan tersebut diduga menjadi penyumbang asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Sebelumnya, KLHK menemukan adanya indikasi pembukaan lahan dengan cara membakar di wilayah tersebut, sehingga menimbulkan dampak kabut asap di Sumatera Selatan. 

Baca juga: KLHK: Korporasi Asing dan Dalam Negeri Terlibat Karhutla Tetap Disegel

Selama penyegelan berlangsung, pihak perusahaan dilarang melakukan aktivitas produksi.

Sementara itu, KLHK akan terus melanjutkan penyelidikan.

Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Ditjen Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK Sugeng Priyanto mengatakan, sudah tujuh perusahaan yang mereka segel di wilayah Sumatera Selatan, termasuk PT LPI.

Tujuh perusahaan yang semuanya memproduksi sawit dan tebu itu diduga lalai, sehingga lahan konsesi menjadi terbakar hebat dan menimbulkan kabut asap.

Menurut Sugeng, pemerintah tak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum terhadap perusahaan asing maupun perusahaan dalam negeri. 

Bahkan, jika ditemukan unsur kesengajaan yang dilakukan oleh tujuh perusahaan tersebut, KLHK akan memberikan sanksi terberat hingga pencabutan izin.

"Kalau instrumennya masuk ke perdata, maka perusahaan itu akan digugat dan dituntut ganti rugi, karena kerusakan ekosistem. Selama masa penyegelan akan dilihat prosesnya di mana, apakah perdata atau pidana,"kata Sugeng.

Tujuh perusahaan perkebunan itu, luas lahan yang terbakar lebih kurang 2.000 hektare. 

"Ada satu lagi perusahaan di Muba yang akan kita segel, karena luas lahan terbakarnya sangat banyak. Inisial perushaannya nanti akan disampaikan," ujar Sugeng. 

Selain di Sumsel, KLHK juga menyegel 65 perusahaan lain di berbagai provinsi di Indonesia, yakni Kalimantan Barat, kalimantan Timur, Sumsel, Jambi serta Riau.

Penyegelan tersebut sebagai bentuk tindakan tegas dari pemerintah kepada perusahaan yang sengaja ataupun lalai dalam menjaga lahan konsesi yang terbakar. 

"Untuk total keseluruhan secara nasional, luasan lahan yang terbakar di 65 perusahaan itu adalah sebanyak 13.000 hektare," ujar Sugeng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com