LAMONGAN, KOMPAS.com - Kepolisian Lamongan berhasil membekuk komplotan pencuri truk yang biasa beraksi di wilayahnya, Sabtu (28/9/2019) lalu.
Dua pelaku di antaranya dihadiahi timah panas, usai melawan petugas dan berusaha melarikan diri.
Berawal dari hilangnya sebuah truk di gudang pembakaran gamping yang berada di Desa Gadang, Kecamatan Ngimbang, Lamongan.
Polisi kemudian berhasil mengungkap komplotan yang beranggotakan enam orang tersebut, dengan lima pelaku berhasil diamankan dan satu lainnya masih dalam pengejaran.
"Berdasarkan laporan dari warga setempat yang merasa kehilangan truk, kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap lima pelaku, dengan dua di antaranya terpaksa kita lumpuhkan karena melawan dan coba melarikan diri," ujar Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung, dalam rilis kepada awak media di Mapolres Lamongan, Kamis (3/10/2019).
Baca juga: Mulai Pukul Bedug hingga Pawai Lampion, Tandai Peringatan Tahun Baru Islam di Lamongan
Lima pelaku yang berhasil diamankan berinisial KS dan TR, keduanya warga Kecamatan Ngimbang, Lamongan.
Kemudian IM warga Blitar, serta WM dan TS yang keduanya warga Kediri. Dengan mereka, dikatakan oleh Feby memiliki peran yang berbeda-beda.
"Dalam menjalankan tugasnya, mereka mempunyai peran masing-masing. Ada yang sebagai eksekutor, ada yang berperan sebagai pembantu, ada yang perantara penjualan hasil pencurian," tutur Feby.
Adapun KS dikatakan oleh Feby bertindak sebagai eksekutor dan otak pelaku pencurian, dengan dalam aksi pencurian truk tersebut KS yang masuk ke dalam bagasi truk dan kemudian mengambil kunci kendaraan.
"Setelah itu kendaraan (truk) dibawa kabur oleh KS sampai di wilayah Kabupaten Blitar. Di sanalah kendaraan dijual kepada penadah, dan yang bertindak sebagai penadah inilah yang statusnya masih dalam pengejaran oleh anggota dengan ciri-ciri pelaku sudah kami kantongi," jelasnya.
Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Fakta Demo Mahasiswa di Tanah Air | Pencuri Motor Beraksi dalam 3 Detik
Truk yang mereka curi diakui dijual seharga Rp 60 juta, dengan KS sebagai aktor utama mendapat bagian paling besar senilai Rp 20 juta. Sementara sisanya, dibagi rata oleh TR, IM, WM, dan TS. Mereka mengaku, hasil kejahatan digunakan untuk berfoya-foya.
"Untuk KS, dia mengaku digunakan untuk beli sepeda motor dan jam tangan. Sementara pelaku yang lain, mengaku ada yang digunakan untuk beli senapan angin hingga baju baru," terangnya.
Atas tindakan yang dilakukan, para pelaku dijerat pihak kepolisian Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di antaranya, onderdil truk yang dicuri, sepeda motor, handphone, jam tangan, hingga baju baru yang dibeli dari uang hasil kejahatan pencurian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.