Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjambret Sadis dengan Sasaran Wanita 7 Bulan Kabur Melaut, Akhirnya Tertangkap

Kompas.com - 03/10/2019, 17:38 WIB
Slamet Widodo,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TRENGGALEK,KOMPAS.com - Seorang pelaku jambret telepon genggam dengan modus pepet rampas, ditangkap jajaran polisi resort Trenggalek Jawa Timur.  Pelaku ditangkap polisi, setelah dinyatakan sebagai buron selama sekitar Tujuh bulan (03/10/2019).

Seorang pelaku jambret telepon genggam tersebut diketahui bernama Mukayat (45) sebagai warga kecamatan Munjungan kabupaten Trenggalek. 

Pelaku sehari-hari merupakan nelayan di wilayah kecamatan Munjungan, hingga kecamatan Watulimo Trenggalek, Jawa Timur.

Penangkapan pelaku dilakukan di kawasan dermaga prigi kecamatan watulimo Trenggalek, ketika selesai berlabuh dari perairan teluk Prigi.  

Pelaku ditangkap jajaran polisi sektor Munjungan dibantu jajaran polisi sektor Watulimo, setelah menerima informasi dari warga.

 Sekitar selama sekitar Tujuh bulan, pelaku selalu berpindah-pindah dalam melaut guna menghindari pengejaran polisi.

“Kami lakukan analisa dan menerjunkan tim untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku. Diketahui bahwa tersangka melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat melaut,” terang Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calijn Simanjuntak, ketika melakukan rilis di kawasan kantor polisi resort Trenggalek Jawa Timur (03/10/2019).

Baca juga: 3 Penjambret Ponsel Ditangkap, Salah Satunya Ditembak Polisi

Penjambret sadis, sasarannya wanita

Kasus ini berawal, sekitar pertengahan bulan Juli 2019 lalu pelaku diketahui, telah melakukan tindak pidana jambret dengan modus mendekati colon korban, dan merampas telepon genggam.

Pelaku tidak segan-segan menyakiti korbannya, ketika melakukan aksinya.

Diantaranya, koban diketahui melakukan jembret di kawasan pantai Blado kecamatan Munjungan beberapa waktu lalu.

Sasarannya adalah wanita yang tengah mengendarai sepeda motor sambil memegang telepon genggam.

Kemudian pelaku mendekat dan mendorong korban hingga terjatuh, selanjutnya merampas telepon korban.

“Pelaku mendorong motor korban hingga terjatuh, kemudian memukul korban hingga tidak berdaya. Kemudian telepon genggam milik korban diambil dan dibawa lari,” ujar AKBP Jean Calvijn.

Baca juga: Penjambret Nenek Gendong Cucu Akui Tak Puas dengan Pekerjaannya sebagai Satpam

9 tahun penjara

Dari hasil pemeriksaan polisi terhadap pelaku diketahui, sudah dua kali melakukan jambret telepon genggam dengan modus yang sama. 

Kapolres Trenggalek mengimbau kepada masyarakat, agar selalu waspada ketika mengendarai kendaraan, dan tidak bermain telepon genggam selama berkendara.

“Kami imbau kepada seluruh masyarakat Trenggalek agar lebih waspada selama berkendara. Hindari penggunaan telepon genggam saat mengendarai kendaraan,” ucap AKBP Jean Calvijn.

Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam kasus ini, diduga masih ada korban lain yang belum melapor.  Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Kami tidak percaya begitu saja keterangan yang diberikan oleh pelaku. Terus kami dalami kasus ini. Bagi warga yang pernah menjadi korban jambret, atau perampasan, kami minta untuk segera melapor ke Polres Trenggalek,” pungkas AKBP Jean Calvijn.

Baca juga: Penjambret Berusaha Rebut Pistol Polisi Saat Diperiksa, Ini Ceritanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com