Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pengakuan Penjual Obat ke Perempuan yang Telan 16 Pil Aborsi di Jepara

Kompas.com - 03/10/2019, 08:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Handi (35), pria yang menjual obat penggugur kandungan kepada M Syaiffudin (23), kekasih Gea Nila Sari (21), mengaku meraup untung banyak dari berjualan obat aborsi.

"Untungnya banyak, sudah 10 bulan berjualan. Obat saya peroleh dari seseorang," ujar Handi saat gelar perkara di Mapolres Jepara, Rabu (2/10/2019).

Seperti diketahui, Handi menjual obat aborsi jenis pil cytotec kepada Syaiffudin seharga Rp 3 juta.

Saat itu Syaifuddin meminta Gea untuk menelan 16 butir pil untuk menggugurkan di dalam rahim kekasihnya.

"Karena hamil, saya suruh minum sebanyak-banyaknya biar gugur kandungannya. Ditelan 16 butir," ujar Syaifudin.

Baca juga: Terungkap, Janin Dibungkus Rok Abu-abu Hasil Hubungan Gelap, Gea Telan 16 Butir Pil Aborsi

Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman mengatakan, alasan Gea dan Syaifuddin menggugurkan kandungan berusia enam bulan karena malu hamil di luar nikah.

"Pil cytotec yang dibelinya dari pelaku Handi kemudian ditelan oleh Gea. Gea kemudian kontraksi hingga janin keluar dalam keadaan tak bernyawa. Gea dan Syaifudin kemudian membuang janin tersebut di sekitar Sungai Segawe. Beberapa jam usai dibuang, mayatnya ditemukan oleh warga," ungkap Arif.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Desa Jenggotan, Jepara, digemparkan dengan penemuan janin di tumpukan sampah di pinggir Sungai Segawe, Selasa (1/1/2019) pagi. Waktu itu, janin ditemukan berbalut rok abu-abu dan dibungkus plastik. 

Setelah polisi melakukan penyelidikan, kurang dari 24 jam, Polisi menangkap tiga pelaku yang terlibat yaitu Gea Nila Sari (21), M Syaifudin (23), dan Handi Warsono (35) warga Jepara.

Baca juga: Fakta Istri Polisi Diduga Selingkuh dengan Dokter, Digerebek Suami hingga Bawa Perangkat Desa

Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Gea dan Syaifudin dijerat Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 346 KUHPidana.

Sedangkan Handi dikenai Pasal 80 ayat 3 jo pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 196 UU RI No 36 tentang kesehatan.

Sumber: KOMPAS.com (Puthut Dwi Putranto Nugroho)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com