Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perdagangan Liar 85 Ekor Burung Langka di Maluku Utara Digagalkan

Kompas.com - 02/10/2019, 21:05 WIB
Yamin Abdul Hasan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TERNATE, KOMPAS.com - Sebanyak 85 ekor burung yang dilindungi berhasil disita dari sejumlah wilayah di Provinsi Maluku Utara.

Satwa tersebut diamankan dalam operasi gabungan penindakan peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilakukan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua bersama dengan BKSDA Maluku Seksi Konservasi Wilayah I Ternate dan Polairud Polda Maluku Utara pada tanggal 20 sampai dengan 29 September 2019.

Adapun jenis burung dilindungi serta barang bukti yang disita di antaranya:

- Kasturiternate (Loriusgarrulus) 49 ekor

- Kakatua putih (Cacatuaalba) 15 ekor

- Nuribayan (Eclectusroratus) 11ekor

- Nuri kalung ungu (Eossquamata) 10 ekor

- Gantungan burung sebanyak 59 buah dan

- kandang sebanyak 3 buah.

Baca juga: 360 Ekor Burung Kolibri Akan Diselundupkan ke Jakarta

4 pelaku diamankan

Selain burung, petugas juga berhasil mengamankan empat pelaku diantaranya masing-masing berinisial IU (34), AS (29), IS (40) dan RW (58).

“Penangkapan ini berawal dari operasi Intelijen Balai Gakkum Maluku Papua bersama Balai KSDA Maluku Seksi Wilayah I Ternate yang dilakukan dengan cara menyamar sebagai pembeli burung di 4 kabupaten di Provinsi Maluku Utara,” kata Kepala SeksiWilayah II Ambon Balai Gakkum LHK, Yosef Nong melalui keterangan pers yang diterima Kompas.com, Rabu (02/10/2019).

Empat daerah tersebut yaitu Desa Dehegila Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Morotai, Desa Kalipitu Kecamatan Tobelo Tengah Kabupaten Halmahera Utara, Desa Cemara Jaya Kecamatan Wasile Utara Kabupaten Halmahera Timur dan Desa Sailal Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur.

Pelaku diduga merupakan sindikat mata rantai jaringan perdagangan tumbuhan satwa liar di Maluku Utara.

Baca juga: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Penyelundupan 120 Burung Dilindungi

 

Saat ini 4 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KLHK dan menjalani proses penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang masuk dalam mata rantai jaringan perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi, sementara barang bukti dilakukan titip rawat ke Kantor Seksi Wilayah I Balai KSDA Maluku di Ternate.

Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 21ayat 2 huruf a dan c jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan Denda paling banyak Rp 100 juta.

Yosef Nong menambahkan, Provinsi Maluku Utara adalah salah satu simpul perdagangan satwa burung paruh bengkok, lokasinya yang strategis dan tipe kepulauan yang memiliki banyaknya pintu keluar berupa pelabuhan rakyat sehingga petugas mengalami kesulitan dalam pengawasan.

Untuk itu katanya dibutuhkan sinergitas antar penegak hukum dalam penanganan perdagangan satwa liar yang dilindungi khususnya paruh bengkok disekitar wilayah Maluku Utara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com