Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Propam Polda Sulsel soal Aparat yang Tabrak Mahasiswa Unibos

Kompas.com - 01/10/2019, 19:47 WIB
Himawan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Empat aparat kepolisian masih diperiksa Propam Polda Sulsel terkait Kendaraan Taktis (Rantis) yang menabrak Dicky Wahyudi, mahasiswa Universitas Bosowa pada Jumat (27/9/2019).

Keempatnya masih belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Hotman C Sirait mengatakan, keempat petugas tersebut sudah diamankan di Propam Polda Sulsel.

Ia menyebut keempatnya bukan mengendarai kendaraan taktis barakuda melainkan mobil taktis tambora milik Shabara Polda Sulsel. 

"Nanti kita lihat siapa yang lalai di situ apakah driver-nya ataukah yang memberikan perintah jalan ke depan atau situasinya seperti apa," kata Hotman saat diwawancara, Selasa (1/10/2019).

Baca juga: Kendaraan Taktis Polisi Lindas Mahasiswa Unibos Saat Unjuk Rasa

Hotman mengatakan, hasill pemeriksaan terhadap empat personel yang mengawaki rantis tersebut, ia memperoleh keterangan bahwa kala itu mereka dihalangi bom asap yang dilempar balik oleh pengunjuk rasa hingga menghalangi jarak pandang pengemudi. 

"Tiba-tiba dari pedamping driver itu mengatakan bahwa ada benturan sehingga dia mengerem, ternyata yang ditabrak itu korban Dicky," imbuhnya. 

Sebelumnya Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe juga menegaskan tetap akan memberikan sanksi kepada aparat yang mengendarai kendaraan taktis ( rantis) yang menabrak mahasiswa Universitas Bosowa (Unibos) dan pengemudi ojek daring sewaktu aksi unjuk rasa di Makassar, Jumat (29/9/2019).

Guntur menyebutkan, pengendara kendaraan taktis tersebut tidak sengaja menabrak demonstran.

Namun demikian, Guntur mengatakan, dalam Undang-undang Lalu Lintas, sopir yang menabrak warga tetap dihukum sesuai Pasal 360 KUHP. 

"Dalam UU Lalu Lintas itu, meski tidak sengaja suatu pengemudi atau suatu orang yang melakukan suatu kegiatannya sehingga mengakibatkan cederanya orang kan gitu, tetap disalahkan kena Pasal 360 KUHP," kata Guntur, Minggu (29/9/2019).

Sebelumnya kendaraan taktis milik Polda Sulsel menabrak dua orang saat aksi unjuk rasa di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, berakhir bentrok pada Jumat (27/9/2019) malam. 

Baca juga: Selain Lindas Mahasiswa, Kendaraan Taktis Polisi Juga Tabrak Driver Ojol

Tabrakan pertama dialami oleh pengemudi ojek daring bernama Irfan Rahmatullah yang mengalami patah kaki usai ditabrak. 

Setelah itu, mahasiswa Universitas Bosowa (Unibos) Makassar bernama Dicky Wahyudi juga ditabrak saat ingin menghindari mobil tersebut.

Dicky sempat mengalami kritis dan dibawa lari ke Rumah Sakit Ibnu Sina untuk dioperasi usai kejadian ini. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com