BATAM, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Provinsi Kepri Arifin Nasir, resmi ditahan Polda Kepri, Senin (30/9/2019) malam.
Arifin diduga terlibat korupsi pembangunan Monumen Bahasa yang dibangun di Pulau Penyengat, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Saptono Erlangga membenarkan penahanan Arifin dan telah dititipkan di Rutan Polda Kepri.
“Sejauh ini tidak ada kasus lain atas penahanan Arifin Nasir di Polda Kepri. Hanya kasus korupsi pembangunan Monumen Bahasa di Pulau Penyengat,” kata Erlangga di Mapolda Kepri, Selasa (1/10/2019).
Baca juga: Ganjar: Jangan Mengaku Pancasila Jika Masih Korupsi
Erlangga mengatakan, selain Arifin, sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri juga telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus korupsi Monumen Bahasa Pulau Penyengat.
Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor.
Sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan laporan bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi dari pembangunan Monumen Bahasa di Pulau Penyengat.
Baca juga: Pasal Korupsi di RKUHP Tak Sertakan Pidana Tambahan Uang Pengganti dan Pemufakatan Jahat
Dari sana dilakukan penyidikan dan akhirnya diketahui sedikitnya Rp 2,3 miliar uang di korupsi dari pembangunan monumen tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.