Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Anggaran Pembangunan Monumen Bahasa, Mantan Kadisbud Kepri Ditangkap

Kompas.com - 01/10/2019, 16:48 WIB
Hadi Maulana,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Provinsi Kepri Arifin Nasir, resmi ditahan Polda Kepri, Senin (30/9/2019) malam.

Arifin diduga terlibat korupsi pembangunan Monumen Bahasa yang dibangun di Pulau Penyengat, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Saptono Erlangga membenarkan penahanan Arifin dan telah dititipkan di Rutan Polda Kepri.

“Sejauh ini tidak ada kasus lain atas penahanan Arifin Nasir di Polda Kepri. Hanya kasus korupsi pembangunan Monumen Bahasa di Pulau Penyengat,” kata Erlangga di Mapolda Kepri, Selasa (1/10/2019). 

Baca juga: Ganjar: Jangan Mengaku Pancasila Jika Masih Korupsi

Erlangga mengatakan, selain Arifin, sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri juga telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus korupsi Monumen Bahasa Pulau Penyengat.

Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor.

Sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan laporan bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi dari pembangunan Monumen Bahasa di Pulau Penyengat.

Baca juga: Pasal Korupsi di RKUHP Tak Sertakan Pidana Tambahan Uang Pengganti dan Pemufakatan Jahat

Dari sana dilakukan penyidikan dan akhirnya diketahui sedikitnya Rp 2,3 miliar uang di korupsi dari pembangunan monumen tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com