Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Sebarkan Hoaks, Wakil Ketua Bappilu PDI-P Kota Surakarta Diadukan ke Polisi

Kompas.com - 01/10/2019, 16:46 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDIP Kota Surakarta Putut Gunawan diadukan warga Karanganyar, Mulyono ke Polresta Surakarta terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong di media sosial (medsos) pada Senin (30/9/2019).

Laporan pengaduan itu diterima pihak kepolisian dan terdaftar dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan dengan Nomor: STBB/589/IX/2019/Reskrim, tertanggal 30 September 2019.

Mulyono menilai Putut telah menyebarkan berita bohong di akun Facebook pribadinya dengan memposting tulisan "Mobil PMI DKI Bawa Amunisi Kerusuhan Demo. Pecat Gubernur DKI #Baswedanedan".

Baca juga: Usai Aksi #GejayanMemanggil2, Beredar SMS Hoaks Atas Nama BEM-KM UGM

Padahal, dari pihak kepolisian, jelas Mulyono, sudah menyampaikan bahwa berita tersebut adalah tidak benar atau hoaks.

"Dan Putut memposting di Facebook-nya walaupun sudah dihapus. Tapi Putut belum memberikan permohonan maaf kepada PMI DKI," katanya dikonfirmasi Kompas.com di Solo, Jawa Tengah, Selasa (1/10/2019).

Mulyono juga mengatakan kalimat #Baswedanedan yang dipostingan oleh itu telah menghina dan mengandung unsur SARA. Sebab, Baswedan merupakan nama marga dari Arab.

"Jadi yang dirugikan adalah marganya Baswedan karena dia tidak ada kaitannya dengan hal ini," ujarnya.

Dikatakannya, sebagai seorang politikus seharusnya dapat memberikan contoh yang baik dan menjadi panutan rakyatnya.

"Kenapa tidak bertabayun (mengklarifikasi) berita ini benar atau tidak," tandasnya.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDIP Kota Surakarta Suharsono mengatakan pihaknya akan memberikan bantuan hukum terhadap Putut.

Sebab, selain sebagai kader partai, Putut juga merupakan pengurus di struktural DPC PDIP Kota Surakarta.

"DPC sepakat memberikan bantuan hukum kepada Pak Putut," katanya.

Baca juga: Kerusuhan Wamena, Komnas HAM Ingatkan Publik Tak Mudah Termakan Hoaks

Suharsono menyatakan bahwa laporan aduan tersebut tidak sesuai dengan unsur-unsur Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Karena apa dalam pasal itu apa yang disampaikan itu ada transmisi yang isinya berita hoaks, pencemaran nama baik, kesusilaan. Padahal, postingan itu di akun pribadi Pak Putut. Sehingga tidak pernah ada transmisi, tidak ada distribusi postingan itu. Jadi unsur itu tidak dipenuhi," ungkapnya.

Dia menambahkan postingan di akun pribadi Putut adalah sebuah fakta berita. Putut, katanya hanya mengutip postingan berita tersebut dan mengunggahnya ke akun pribadi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com