Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Perpanjang Penahanan Pengusaha Penyuap Gubernur Kepri Nonaktif

Kompas.com - 01/10/2019, 16:46 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka pengusaha Kock Meng dalam perkara suap dan gratifikasi tersangka Gubernur Kepri Nonaktif, Nurdin Basirun.

Perpanjangan penahanan ini dilakukan selama 40 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan dan terhitung sejak hari ini, Selasa (1/10/2019).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) yang juga dikenal juru bicara KPK mengatakan perpanjangan ini dilakukan untuk keperluan penyidikan terhadap tersangka Nurdin Basirun.

Sebab Kock Meng sendiri juga merupakan salah satu tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait Penerbitan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019/2019.

Baca juga: Kasus Gratifikasi Gubernur Kepri Nonaktif, KPK Lanjut Geledah BPKAD Kepri

Febri menjelaskan, dalam pengembangan penyidikan KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan Kock Meng dalam kasus tersangka Nurdin Basirun.

Dimana tersangka Kock Meng dengan bantuan tersangkan Abu Bakar mengajukan izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Tanjungpiayu, Kecamatan Sei Beduk, Batam sebanyak tiga kali.

Bahkan untuk mempermudah pengurusan, tersangka Kock Meng memberikan imbalan kepada Nurdin Basirun.

"Setelah penyidikan maka penyidik meningkatkan status Kock Meng sebagai tersangka," kata Febri melalui telepon, Selasa (1/10/2019).

Peruntukan rencana reklamasi yang diajukan Kock Meng melalui Abu Bakar seharusnya adalah untuk budidaya dan termasuk kawasan hutan lindung (hutan bakau).

Namun dikamuflase untuk pariwisata dengan perizinan membangun restoran dan resort di wilayah yang diajukan.

Ada pun pasal yang disangkakan kepada tersangka Kock Meng, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Gubernur Kepri

Seperti diketahui KPK menyita uang Rp 6,1 miliar diduga suap dan gratifikasi.

Uang tersebut terdiri dari berbagai pecahan, mulai dari dollar AS, Singapura, ringgit Malaysia, riyal Arab Saudi, dollar Hong Kong serta rupiah.

Jumlah uang diduga gratifikasi yakni Rp 3,7 miliar dengan rincian 180.935 dollar Singapura, 38.553 dollar AS, 527 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi, 30 dollar Hong Kong dan 5 euro serta Rp 132.610.000.

KPK Periksa Kadis Pariwisata Kepri dan 3 Pengusaha Batam

Lebih jauh Febri mengatakan pihaknya kembali melakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi, yakni 3 pengusaha Batam dan 3 ASN dilingkungab Prov Kepri, salah satunya Kepal Dinas Pariwisata Kepri, Buralimar.

Adapun 6 saksi tersebut, yakni Buralimar, Kadis Pariwisata Kepri, Senja yang merupakan Bendahara Pengeluaran Dispar Kepri dan Haryanti Shintia Dewi yang merupakan Kepala Bagian UKPN (Unit Kerja Pengenalan Nasabah) Divisi Kepatuhan PT Bank Riau-Kepri.

Kemudian Akim dari PT Bianglala Karya Utama, Simin dari PT Harapan Panjang serta Johan dari PT Karimun Sejati.

"Mereka diperiksa dalam TPK suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 untuk tersangka Nurdin Basirun," pungkas Febri.

Baca juga: Ketua Nasdem Kepri Masih Kosong Pasca-OTT Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com