Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Tega Cabuli Adik Ipar yang Masih di Bawah Umur, Ini Alasannya

Kompas.com - 01/10/2019, 16:18 WIB
Amriza Nursatria,
Khairina

Tim Redaksi

 

PRABUMULIH, KOMPAS.com-Sungguh bejat perilaku Iif Mulyono (29), warga Desa Karya Mulya, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Prabumulih, Sumatera Selatan.

Pria yang berprofesi sebagai sopir trailer di salah satu peusahaan itu tega memperkosa adik iparnya yang masih di bawah umur di dalam rumahnya sendiri dengan ancaman kekerasan.

Tindakan itu dilakukan hingga tiga kali.

Dengan muka tertunduk malu, pada Senin (1/10/2019), Iif dibawa ke kantor Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksan usai ditangkap personel polisi dari Unit PPA Polres Prabumulih.

Baca juga: Rayu Pakai Uang Rp 5.000, Petani Cabuli 2 Anak di Bawah Umur

Di hadapan 2 polisi wanita yang memeriksanya, Iif mengakui perbuatannya memaksa adik iparnya, NA (16) untuk berhubungan badan.

Diceritakannya, awal ia memaksa NA setelah melihat sang adik ipar keluar kamar dengan pakaian minim saat ia sedang menonton TV di waktu tengah malam.

Saat adik iparnya kembali ke kamar, Iif menyusulnya dan memaksanya berhubungan badan dengan ancaman.

Karena di bawah ancaman, NA terpaksa mengikuti keinginan kakak iparnya sendiri.

Perbuatan itu selanjutnya dilakukan Iif hingga 3 kali dengan iming-iming memberi sejumlah uang.

"Awalnya saya bekap dan saya paksa, selanjutnya saya iming-imingi dengan memberi uang," katanya menunduk

Baca juga: Fakta Pengangguran Culik dan Cabuli Bocah 12 Tahun, Ibu Korban Curiga Anaknya Jadi Pendiam

Kasat Reskrim Polres Prabumilih KP Abdur Rahman mengatakan, perbuatan yang dilakukan tersangka Iif dilaporkan oleh istrinya sendiri sekaligus kakak perempuan korban ke polisi.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Iif  di rumahnya.

"Pelaku Iif terancam pasal 81 nomor 35 tahun 2014 Undang-Undang Perlindungan Anak ancaman 15 tahun penjara,"ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com