MEDAN, KOMPAS.com - Para tersangka pencurian uang milik Pemprov Sumut sebesar Rp 1,6 miliar, menghabiskan uang tersebut untuk membeli kendaraan hingga tanah.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, uang itu dibagi ke enam tersangka.
"Dari semua uangnya, beberapa bagian sudah dibelanjakan untuk beli mobil, beli tanah, beli kendaraan roda dua, dan ponsel, tapi ada juga yang masih uangnya. Dari Musa, sebesar Rp 105 juta," kata Dadang di Mapolrestabes Medan, Selasa (1/10/2019).
Baca juga: Kasus Pencurian Uang Pemprov Sumut Rp 1,6 M, Polisi Tangkap 4 Pelaku, 2 Masih Buron
Dalam pembagian uang, tersangka Niksar, Indra, dan Niko mendapatkan uang masing-masing Rp 200 juta, Musa Rp 210 juta, Tukul dan Pandiangan Rp 350 juta.
Polisi juga mengamankan beberapa bukti dari masing-masing pelaku.
Dari Niksar Sitorus ada dua unit ponsel, sebuah dompet, uang Rp 3,42 juta, satu set pakaian.
Dari Niko polisi amankan satu unit mobil Toyota Avanza BK 1417 IC beserta STNK dan BPKB, satu unit sepeda motor Honda Sonic BK 5771 PBC beserta STNK, satu buah kartu ATM BRI berisikan uang Rp 15 juta.