Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah di PTUN, Pemkot Bandung akan Naik Banding Terkait Sengketa Sekda

Kompas.com - 01/10/2019, 14:01 WIB
Putra Prima Perdana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Bambang Suhari, Kepala Bagian Hukum sekaligus Pengacara Wali Kota Bandung mengatakan, dia dan tim bakal segera melaporkan hasil putusan Sidang Sengketa Jabatan Sekda Kota Bandung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang digelar Selasa (1/10/2019).

"Kami lapor dulu ke Pak Wali Kota," kata Bambang, saat ditemui seusai sidang, Selasa siang.

Bambang menambahkan, kemungkinan besar pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca juga: Menang Gugatan, Benny Bachtiar Berhak Dilantik Jadi Sekda Kota Bandung

"Kami akan lakukan upaya hukum banding," ujar dia.

Bambang menuturkan, upaya banding dilakukan karena pihaknya tidak puas dengan putusan majelis hakim PTUN Bandung yang memenangkan gugatan Benny Bachtiar.

"Kami sudah mengutarkaan dalil dan dikuatkan (kesaksian) ahli dan alat bukti. Namun demikian, hakim memutuskan lain dan kami akan gunakan hak tergugat untuk lakukan upaya hukun banding," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, sidang Gugatan Sengketa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung antara penggugat Benny Bachtiar dan tergugat Wali Kota Bandung Oded M Danial di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, memasuki tahap putusan.

Baca juga: Menang Gugatan soal Sekda Kota Bandung, Benny: Kebenaran Sudah Ditegakkan

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (1/10/2019), majelis hakim (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Benny Bachtiar.

"Mengadili, mengabulkan, gugatan penggugat (Benny Bachtiar) untuk seluruhnya," kata Majelis Tri Indra Cahya Permana, Senin siang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com