Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Perompak Ditangkap, Granat dan Perhiasan Disita

Kompas.com - 30/09/2019, 20:02 WIB
Masriadi ,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Anggota Polres Langsa menangkap tiga perompak yang beroperasi di perairan Kota Langsa pada 25 September.

Ketiga tersangka bernama Tarmizi (23), Munasir (29) dan Tarmidi (23), warga Aceh Timur.

“Dari mereka kita sita satu granat nenas aktif, satu pasang anting, gelang, dua cincin, dan empat lembar surat emas. Uang tunai Rp 1,94 juta,” ujar Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arif Sukmo Wibowo, dalam siaran persnya, Senin (30/9/2019).

Baca juga: Kisah Tukang Ojek yang Dikira Perompak Setan Botak Pembunuh Polisi

Hasil penyidikan, ketiganya beroperasi di perairan Langsa hingga Kabupaten Aceh Timur.

Modusnya, para tersangka membajak dan meminta tebusan pada pemilik kapal.

“Mereka membajak kapal sepanjang Agustus hingga September. Lalu meminta tebusan pada pemilik kapal,” ujar Arif.

Ketiganya dijerat dengan Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951, tentang senjata api dan bahan peledak, dengan ancaman penjara 20 tahun, maksimal penjara seumur hidup.

“Kami apresiasi keberanian masyarakat melaporkan tindak pidana di perairan tersebut,” ujar Arif.

Baca juga: Brikpa Faisal Tewas Ditembak Perompak Setan Botak, Bukan Ditusuk

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com